Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Dj.OldrichAvatar border
TS
Dj.Oldrich
Tiru Jakarta, Bandung Akan Dikempisi Kendaraan Parkir Sembarangan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG -- Para pengendara sebaiknya segera menghentikan kebiasaan memarkinkan kendaraannya di sembarang tempat. Mulai pekan depan, Dinas Perhubungan (Dishub) Pemkot Bandung akan memberlakukan kebijakan baru, yakni menggembosi ban kendaraan yang diparkir oleh pemiliknya di tempat-tempat yang terlarang parkir dengan mencabut pentil kendaraan.
Petugas Dishub Kota Bandung bahkan tak hanya akan menggembosi ban kendaraan tersebut, tapi juga mencabut pentil ban dalamnya sehingga ban tersebut tak mungkin lagi bisa berfungsi kecuali pentilnya dipasang kembali.
"Pekan ini sosialisasi kembali tentang larangan parkir dilanjutkan dengan gembos ban untuk kendaraan yang parkir di tempat terlarang," ujar Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi di Balai Kota. Selasa (24/9/2013).
Menurut Ricky, Pemkot masih mengutamakan aspek manusiawi dengan tidak langsung menggembok kendaraan yang diparkir di tempat terlarang.
Ricky mengatakan, Pemkot sudah memiliki tim penertiban parkir dan sudah melakukan pengembokan. Namun sesuai saran Wali Kota Bandung, harus mengedepankan aspek manusiawi sehingga gembok diperlunak dengan gembos ban.
"Ada contoh baik di DKI Jakarta, kendaraan yang sembarangan parkir digembosin ban dan copot pentil. Kami mencoba meniru DKI. Tiga hari ke depan sosialisasi kepada masyarakat," ujar Ricky.
Dishub akan melakukan sosialisasi melalui stiker yang ditempelkan kepada kendaraan roda dua maupun roda empat, pemasangan spanduk dan poster.
"Setelah sosialisasi, minggu depan kalau ada yang parkir sembarangan di tempat yang dilarang, ban-nya akan digembosi. Setelah digembosi masih membandel, baru digembok seperti biasa, dan disanksi dengan nominal yang lebih tinggi," ujar Ricky.
Sistem kerjanya tim dari Dishub akan lebih dulu menggembosi ban kendaraan, lalu mencatat pelat nomornya. "Kalau ketahuan parkir di tempat yang dilanggar lagi, langsung digembok," ujar Ricky.
Menurut Ricky, selama ini ruas jalan yang sering menjadi tempat parkir liar di antaranya Jalan Otto Iskandardinata (Pasar Baru), Jalan Asia Afrika, dan kawasan Alun-alun.(tsm)

sumber

kemaren katanya si jokowi digugat gara2 kebijakan ini melanggar apalah, kok sekarang bandung ikut2an? gak takut digugatkah? emoticon-EEK!:
0
2K
38
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.5KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.