Quote:
Anggita Sari, istri dari terpidana mati pemilik 1.412.476 butir ekstasi, Freddy Budiman meminta kepada pengadilan untuk meringankan hukuman suaminya itu. Apalagi, menurut Anggita, Freddy sudah mendekam lama di penjara Cipinang.
"Kepada semua pihak, baik kepolisian sampai pengadilan, saya berharap hukuman suami saya diringankan. Dia sudah belasan tahun mendekam di penjara gara-gara kasus yang di Palembang tahun lalu itu," ujar Anggita sambil berurai air mata di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (15/7).
Menurut wanita yang mengaku kenal dengan Novi Amalia itu, dirinya menyanggupi jika diharuskan membayar denda sebesar Rp 10 miliar seperti yang divonis hakim. "Tapi kalau sampai harus dihukum mati, tolong jangan," ujar Anggita.
Diketahui, Freddy Budiman, pemilik 1.412.476 butir ekstasi yang ditempatkan di dalam kontainer divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Freddy tampak tenang menjalani sidang yang digelar di ruang Kusumah Atmadja.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Hakim Haswandi saat membacakan vonis, Senin (15/7).
Haswandi menjelaskan, hukuman mati dijatuhkan karena terdakwa mengakui kepemilikan barang haram tersebut. Terdakwa juga tidak pernah menghadirkan saksi yang dapat meringankan hukumannya.
terpidananya
istrinya
http://www.merdeka.com/jakarta/istri...-menjanda.html
alamak, siapa yang mau nampung istrinya si kokoh diatas