wahyuforestAvatar border
TS
wahyuforest
Hutan Rakyat, Hutannya jawa
Hutan Rakyat, Hutannya jawa

Dalam zaman sekarang ini masyarakat masih sangat butuh akan yang namanya kayu baik untuk keperluan kayu bakar, kayu pertukangan, atau kayu yang memiliki nilai estetika. Kayu merupakan bahan baku dari segala macam produk yang penggunaannya masih dipertahankan hingga saat ini. Kayu merupakan salah satu indicator dimana bila sebuah Negara mempunyai kebutuhan kayu yang tinggi menandakan kemajuan dari Negara tersebut. Kebutuhan akan bahan kayu di Indonesia sebagai ujung tombak penggerak dari nadi perusahaan kecil atau usaha pengelolaan kayu masyarakat Indonesia juga telah diatur dalam peraturan menteri kehutanan No: P.7/ Menhut-II/2009.

Untuk dapat memenuhi kebutuhan masyarakat tersebutlah pemerintah membuat kebijakan-kebijakan dalam pengelolaan hutan di Indonesia, baik kebijakan-kebijakan yang mengatur langsung tentang pengelolaan kehutanan atau tidak langsung. Salah satu kebijakan pengelolaan hutan di Indonesia adalah munculnya gagasan tentang hutan rakyat yang dimana diatur dalam UU.No.6 Thn 2007 pasal 1 ayat 19 dan pasal 1 dan Peraturan Pemerintah No P.3/Menhut-II/2012. Dalam pengertiannya Hutan Rakyat merupakan hutan hak yang berada pada tanah yang dibebani hak, yang lazimnya disebut hutan rakyat. Dimana hutan tanaman rakyat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian suber daya hutan.

Hutan tanaman rakyat sebagai salah satu usaha masyarakat dalam memenuhi kebutuhan bahan baku kayu juga mengambil peran penting dalam pengelolaan atau pengusahaan kayu dalam negri. Namun dalam kenyataannya terdapat hutan tanaman rakyat memiliki alur pengembangan yang terbalik di dalam Pulau Jawa dengan di luar Pulau Jawa. Djajapertjunda (2003) yang dikutip oleh Mindawati, et al dalam Review hasil penelitian hutan rakyat (2006) mengemukakan bahwa luas hutan rakyat sampai dengan tahun 2003 mencapai 1.265.000 ha yang tersebar di 24 Propinsi, dimana 500.000 ha terdapat di Pulau Jawa. Bahkan Dijjen RLPS (2004) mengeluarkan data dimana luas total hutan tanaman rakyat memiliki luas 1.568.415,63 Ha dimana 50 %-nya berada di Pulau Jawa. Hal ini menjadi sebuah ironi dengan keadaan luasan hutan tanaman rakyat yang seharusnya pulau seperti Pulau Sumatera, Kalimantan, atau Sulawesi dapat mengimbangi luasan hutan tanaman rakyat yang ada di Pulau Jawa. Mengapa hal ini dapat terjadi disaat kebutuhan kayu sekarang tinggi di Indonesia namun terjadi sentralisasi produksi hutan tanaman rakyat dengan didominasi HTR di Jawa. Hal ini lah yang menjadi dasar penulis mengatakan hutan rakyat hutannya jawa.



Bila dicermati lebih dalam ternyata terdapat kasus yang ternyata telah menjadi rahasia umum dimana pada tahun 2010 Mentri kehutanan Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya tengah mematangkan program penyelamatan hutan dengan melibatkan masyarakat lokal di sekitar hutan, pelaku industri kehutanan, dan masyarakat internasional. Upaya yang dilakukan adalah menyediakan lahan penyelamatan bagi hutan rakyat dan hutan industri. Untuk hutan rakyat, disediakan hutan seluas 500.000 hektar yang akan direforestasi dengan melibatkan warga sekitar hutan. "Kami sudah menyiapkan 500.000 hektar dalam bentuk hutan rakyat. Dengan melibatkan masyarakat, upaya penyelamatan diharapkan akan lebih mudah," kata Zulkifli seusai membuka UN-REDD Inception Workshop di Hotel Gran Melia, Jakarta, Selasa (30/3/2010). Dimana Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan juga mengetahui isu ini dengan mengatakan "Kalau di Pulau Jawa tidak usah diatur rakyat sudah menanam sendiri karena harga kayu mahal. Tetapi di luar Jawa, ditampung oleh pabrik-pabrik harganya tidak fair," kata Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan di Jakarta, Senin (7/6/2010).

Kondisi ini menjadi hal yang aneh dimana terjadinya perbedaan harga kayu di dalam jawa dengan di luar jawa. Memang kalau dilihat dari sejarahnya sendiri hutan tanaman rakyat telah lama dilakukan di Pulau Jawa dimana pada pulau Jawanya sendiri menanam tumbuhan seperti pohon jati telah menjadi tradisi yang menjadi budaya orang jawa. Kayu mulai menjadi komoditas sendiri diperkirakan semenjak zaman VOC, yakni pada saat kayu-kayu jati dari jawa diperlukan untuk membangun kapal-kapal samidera dan benteng-benteng bagi kepentingan perang dan perdagangan. Pada saai itu pula kayu jati dikuasai dan dimonopoli oleh VOC dan raja-raja Jawa. Sedangkan pada zaman sekarang ini hal yang sangat berpengaaruh dalam pengambilan keputusan bagi masyarakat Indonesia untuk memilih mencoba menanam tanaman kehutanan adalah pasar yang ada.

Pasar merupakan factor yang sangat penting sebuah usaha baik di sector kehutanan atau lainnya, dimana kalau untuk sector kehutanan sendiri bagi tanaman hutan rakyat merupakan hal yang sangat tidak dapat diduga. Maksud dari tidak dapatnya diduga yaitu keadaan tanaman kehutanannya sendiri yang kalau dilihat pertumbuhannya membutuhkan waktu yang sangat lama bahkan berpuluh-puluh tahun lamanya. Hal inilah yang sering menghambat perkembangan hutan tanaman rakyat di luar jawa dimana tidak adanya kepastian harga untuk setiap kayu yang dihasilkan dari pohon hutan tanaman rakyat. Namun bagaimana dengan hutan tanaman rakyat pada Pulau Jawa sendiri yang menjadi sentral atau luasan terbesar di Indonesia dalam hutan tanaman rakyat. Ternyata pada hutan tanaman rakyat di Pulau Jawa harga dari setiap kayu lebih stabil dengan harga yang juga mahal. Perbedaan harga ini terjadi karena Indonesia telah terbagi menjadi suatu kepemerintahan daerah atau sering disebut otonomi daerah yang dimana pemerintahan daerah tersebut dapat mengatur masing-masing daerahnya. Hal ini juga meruapakan salah satu faktor yang menjadi pilar perbedaan harga kayu di Indonesia. Pada undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintah daerah pada pasal 119 ayat (1) kewenangan Daerah kebupaten dan Daerah Kota, Sebagaimana pada pasal 11, berlaku juga di kawasan otorita yang terletak di dalam Daerah Otonom, yang meliputi badan otorita, kawasa industry, kawasan perkebunan, kawasan pertambangan, kawasan kehutanan, kawasan parawisata, kawasan jalan bebas hambatan, dan kawasan lain yang sejenis. Sehingga dalam kewenangan tersebut pemerintah daerah dapat mengawasi harga dari kayu di Pulau Jawa atau diluar jawa. Ketika pengawasan tersebut dapat di realisasikan, maka akan terjadi penyebaran yang merata di seluruh pulau di Indonesia dimana masyarakat akan lebih memilih menanam tanaman kehutanan dari pada tanaman perkebunan yang disebabkan harga kayu yang mahal.

Namun, jika pemerintah daerah membiarkan begitu saja harga kayu berbeda di setiap daerah maka akan terjadi beberapa dampak langsung ke pengelolaan hutan tanaman rakyat di Pulau Jawa atau di luar Pulau Jawa. Beberapa dampak yang akan terjadi bila hal ini dibiarkan adalah hanya hutan tanaman rakyat di daerah Jawa saja yang maju karena sentralisasi luas hutan tanaman rakyat; Matinya produktivitas hutan tanaman rakyat di luar Jawa karena disebabkan harga yang labil atau tidak adil ; Masyarakat lebih suka menanam tanaman perkebunan dimana hal ini merupakan dampak yang sangat berbahaya jika dibiarkan karena jika masyarakat kehilangan factor dari salah satu keputusan untuk menanam tanaman kehutanan dan akan mengurangi stok dari kebutuhan kayu nasional; dan suramnya pabrik kecil pengelola log kayu yang berada di luar Jawa karena produksi kayu dari hutan tanaman rakyat yang berkurang. Dalam keadaan perkembangan hutan tanaman rakyat secara nasional memang mengalami perkembangan secara pasti. Namun keadaan tersebut tidak dapat dibiarkan begitu saja jika perkembangan tersebut tersentralisasi di Pulau Jawa tanpa adanya penyebaran yang seharusnya merata di seluruh bagian Indonesia.

Untuk dapat mengatasi isu ini ada beberapa hal yang dapat di lakukan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah. Dimana harus dilakukannya legelisasi peraturan yang jelas dalam pengelolaan hutan tanaman rakyat di luar Jawa yakni penguatan kebijakan yang mendukung pengelolaan hutan tanaman rakyat dengan penegasan sanksi terhadap segala oknum yang dapat menghambat atau mengganggu penyebaran luasan hutan tanaman rakyat; dilakukannya pengawasan oleh pemerintah baik pusat atau daerah dalam mengawasi pasar kayu local yang ada; dan memberikan bantuan baik dalam bentuk penyuluhan, teknologi, atau modal dalam pengelolaan hutan tanaman rakyat.







Referensi.

- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah.
-
Peraturan Mentri Kehutanan Republik Indonesia Nomor: p.3/ Menhut-II/2012 Tentang rencana Kerja Pada Usaha Pemanfaatan hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat.

- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusanan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan hutan.

- Peraturan Mentri Kehutanan Nomor : p. 7/ Menhut-II/ 2009 tentang Pedoman Pemenuhan Bahan Baku Kayu Untuk Kebutuhan Lokal.

Daftar Pustaka
Billy, H. 2006. Potensi dan Kelembagaan hutan Rakyat. Direktur Bina Perhutanan Sosial, Ditjen
Rehabilitasi Lahan dan Perhutanan Sosila. Jakarta
Encep, R. Yamin. Budiman, A. 2006. Analisis Jenis-Jenis Kayu Potensial Untuk hutan Rakyat di Jawa
Barat. Jakarta
Diubah oleh wahyuforest 02-05-2013 11:36
0
2K
3
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.