Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

Vincent LimAvatar border
TS
Vincent Lim
ASK [Pengosongan rumah]
para sesepuh hukum ane ada yg mau di tanyakan.

ada :
1. saudara saya (PIHAK PENJUAL)
2. PIHAK PEMBELI
3. PENGHUNI RUKO

begini sesepuh,
saudara saya (PIHAK PENJUAL) menjual 2 unit ruko nya kepada PIHAK PEMBELI dengan kondisi sertifikat dijamin kan ke BANK A.

PIHAK PEMBELI setuju untuk membeli ruko tersebut melalui perantara BANK B, dengan kondisi ruko sudah di kosongkan.

masalahnya,
PIHAK BANK B, sudah acc dari kantor pusat bahwa ruko tersebut sudah dapat di ikat dan dipindahkan hak kepemilikan nya kepada PIHAK PEMBELI, akan tetapi sampai saat ini ruko masih di huni oleh PENGHUNI RUKO.

PENGHUNI RUKO merupakan orang yang dulu mau membeli ruko tersebut dengan panjar Rp. 100 juta, tetapi cicilan tersebut tidak dilunasi sampai sekarang (9 tahun)

dengan kondisi seperti
1. perjanjian jual beli 9 tahun lalu tidak ada hanya sebatas kwitansi bertuliskan panjar rumah
2. pada tahun 2011, PENJUAL menghubungi PENGHUNI RUMAH untuk menanyakan kejelasan pelunasan rumah, dan di setujui bahwa pelunasan diselesaikan selambat-lambat nya bulan mei 2011 dengan harga 800 juta dan dengan kondisi sehat dan tanpa paksaan (surat perjanjian dibawah tangan dengan di saksikan oleh saksi2)
3. setelah tahun berganti dan tidak ada kejelasan, minggu lalu ruko tersebut laku kepada PEMBELI dengan harga Rp. 1 M.

pertanyaan nya.
1. pihak PEMBELI memberitahukan kepada PENJUAL untuk mengosongkan ruko dalam waktu 1 bulan atau tidak terjadi kesepakatan pembelian ruko ?
2. bagaimana cara mengosongkan ruko tersebut dalam tempo 1 bulan, dikarenakan PENGHUNI RUMAH tidak mau keluar ?
3. apakah PENGHUNI RUMAH bisa di tuntut dengan pidana penipuan ?

hari ini 20 april 2013, PENJUAL memaksa PENGHUNI RUMAH dengan menaruh timbunan tanah setinggi 2 meter didepan pintu ruko (4 coltdiesel dump truk) untuk memberikan efek jera kepada PENGHUNI RUMAH, apakah itu termasuk pelanggaran pidana ?

FYI :
1. PENGHUNI RUMAH sudah diberikan surat resmi dengan tembusan ketua RT dan RW sebanyak 3x tetapi PENGHUNI RUMAH tidak memenuhi panggilan tersebut dan PENGHUNI RUMAH sangat susah dihubungi dan diajak negosiasi

2. PENGHUNI RUMAH mengakui bahwa surat perjanjian 2011 tersebut DIPAKSA DI SURUH TANDA TANGAN oleh PIHAK PENJUAL.
Diubah oleh Vincent Lim 20-04-2013 15:27
0
1.3K
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.