Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kuyudsAvatar border
TS
kuyuds
[Kelakuan Aparat] Lagi, Modus Pura-pura Razia


PALEMBANG – Briptu Dedi Yusuf (26), kemarin pagi (16/12) dijemput aparat Polsekta IT I dari Mapolres Ogan Ilir (OI). Dia bakal menjalani kasus pidana perampasan sepeda motor dengan modus menggelar razia, menyusul tiga rekannya yang diproses kasus serupa di Polsekta IT II Palembang. Masing-masing Briptu Mashuri, Briptu Dedi, dan Briptu Endang, yang terlibat di tempat kejadian perkara (TKP) wilayah hukum Polsekta IT II Palembang.
Sementara tersangka Briptu Dedi Yusuf, berpasangan dengan Briptu Mashuri, terlibat dalam kasus di Jl KS Tubun, dekat Apotek Indra, Kecamatan IT I, pada 3 September 2012 lalu sekitar pukul 20.00 WIB. Korbannya saat itu Ira Irawan (29), warga Gg Tani, Kelurahan 20 Ilir D-I, Kecamatan IT I, yang kehilangan motor jenis Yamaha Mio.

Ditemui di Mapolsekta IT I, tersangka Briptu Dedi Yusuf mengaku baru sekali melakukan itu bersama Mashuri, seniornya di Satuan Sabhara Polres OI. ”Aku tidak dapat imbalan Pak, ikut dalam aksi razia itu hanya karena senioritas saja, makanya aku mau,” akunya, warga Jl M Zen, Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang.

Tersangka Briptu Dedi Yusuf yang sebelumnya sempat ditahan di Mapolres OI mengenai pelanggaran disiplin dan kode etiknya terkait kasusnya itu, membenarkan saat aksinya di Jl KS Tubun itu dia yang menghentikan korban. ”Dia (Mashuri,red) yang akan menilang korban, Mashuri mengambilnya motor Mio korban dan pura-pura beli rokok. Dia langsung lari Pak, sedangkan aku pergi juga bawa motor Mio Mashuri,” jelasnya, kemarin.
Sebelum beraksi, mulanya mereka jalan-jalan terlebih dulu diduga sambil mengincar calon korbannya. Ironisnya, saat beraksi membawa kabur motor warga itu, kedua tersangka tetap mengenakan seragam dinas Polri-nya. ”Aku disuruh Mashuri jualkan motor itu, jadi aku tawarkan samo kakak sepupu aku, Iskandar, Rp2 juta. Aku bilang, ado senior aku yang gadaikan motornya, kakak sepupu aku mau saja,” ujarnya.

Diketahui, Iskandar juga ditangkap aparat Polsekta IT I dalam kasus penadahan sepeda motornya. Kapolsekta IT I Kompol Dedy Adrianto, melalui Kanit Reskrim Ipda Bobby Eltarik, menerangkan tersangka Briptu Dedi Yusuf dijemput setelah dia menjalani hukuman disiplinnya di Mapolres OI.
”Karena masa tahananya sudah habis, tadi pagi (kemarin,red) kita langsung jemput tersangka untuk menjalani pemeriksaan pihak kita. Tersangka diduga terlibat kasus penipuan dengan modus pura-pura razia dadakan. Dia ditangkap terkait keterangan tersangka Mashuri yang ditangkap Polsekta IT II. Kami masih akan kembangkan kasus ini, karena ada tiga laporan polisi yang masuk terkait hilangnya motor saat dirazia polisi gadungan di wilayah kita,” pungkas Bobby. (cj12/air/ce3)

Sumber

Maling berseragam emoticon-Mad (S)
0
7.2K
102
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.