Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andycoleAvatar border
TS
andycole
Kenali Hak dan Kewajiban Anda Jika Diperiksa Pajak
Cuman Sekedar Share Aja Untuk Agan - Agan Sekalian emoticon-Smilie
Semoga Artikel Ini Dapat Menambah Wawasan Agan Sekalian emoticon-Smilie
Maaf jika repost emoticon-Smilie, semoga saja tidak



Agak Berat sih artikelnya tapi fine untuk pengetahuan saja emoticon-Smilie, Mengenai Hak dan Kewajiban Anda Jika Diperiksa Pajak. Siapa tahu nanti berguna emoticon-Smilie
selamat membaca
emoticon-I Love Indonesia (S)


Tahapan keempat dalam Siklus Hak dan Kewajiban Wajib Pajak (WP) adalah Pemeriksaan Pajak. Sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Direktur Jenderal Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap WP untuk:
(1)menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dalam rangka memberikan kepastian hukum, keadilan, dan pembinaan kepada WP
Pemeriksaan uji kepatuhan dilakukan dengan cara menelusuri kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang disampaikan WP, pembukuan atau pencatatan dan pemenuhan kewajiban lainnya dibandingkan dengan keadaan atau kegiatan WP sebenarnya.
(2) tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang ditetapkan oleh DJP.
Sedangkan pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan dalam rangka:
(1) pemberian Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan/atau pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) secara jabatan
(2) penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP
(3) WP mengajukan keberatan
(4) pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
(5) penentuan WP berlokasi di daerah terpencil
(6) penentuan satu atau lebih tempat terutang Pajak Pertambahan Nilai
(7) pemeriksaan dalam rangka penagihan pajak
(8) penentuan saat produksi dimulai atau memperpanjang jangka waktu kompensasi kerugian sehubungan dengan pemberian fasilitas perpajakan;
(9) memenuhi permintaan informasi dari negara mitra Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda.

Adapun menurut jenisnya, pemeriksaan dapat digolongkan menjadi :
(1) pemeriksaan rutin
(2) pemeriksaan kriteria seleksi
(3) pemeriksaan khusus
(4) pemeriksaan WP lokasi
(5) pemeriksaan tahun berjalan
(6) pemeriksaan Bukti Permulaan.
Sedangkan berdasarkan ruang lingkupnya, pemeriksaan pajak dapat dibedakan menjadi :
(1) pemeriksaan lapangan
Sedangkan pemeriksaan lapangan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan dan dapat diperpanjang menjadi paling lama 8 (delapan) bulan yang dihitung sejak tanggal Surat Perintah Pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.
(2) pemeriksaan kantor.
Pemeriksaan kantor dilakukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan dan dapat diperpanjang menjadi 6 (enam) bulan yang dihitung sejak tanggal WP datang memenuhi surat panggilan dalam rangka pemeriksaan sampai dengan tanggal Laporan Hasil Pemeriksaan.

Andai kata karena salah satu kriteria tertentu di atas, WP diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, maka WP wajib untuk:
(1) memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan sesuai dengan waktu yang ditentukan, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor
(2) memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain termasuk data yang dikelolah secara elektronik, yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas WP, atau objek yang terutang pajak. Khusus untuk pemeriksaan lapangan, WP wajib memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
3) memberikan kesempatan untuk memasuki tempat atau ruang yang dipandang perlu dan memberi bantuan lainnya guna kelancaran pemeriksaan;(4) menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
(5) meminjamkan kertas kerja pemeriksaan yang dibuat oleh Akuntan Publik, khususnya untuk jenis pemeriksaan kantor; dan (6) memberikan keterangan lain baik lisan maupun tulisan yang diperlukan.

Sedangkan hak WP dalam hal dilakukan pemeriksaan adalah :
(1) meminta Surat Perintah Pemeriksaan
(2) melihat Tanda Pengenal Pemeriksa
(3) mendapat penjelasan mengenai maksud dan tujuan pemeriksaan
(4) meminta rincian perbedaan antara hasil pemeriksaan dan SPT
(5) dapat hadir dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan dalam batas waktu yang ditentukan.

Selama WP memenuhi kewajiban pembayaran dan pelaporan pajaknya dengan benar dan tepat waktu, maka tak ada yang perlu dikuatirkan jika suatu saat diperiksa oleh tim pemeriksa DJP, karena hak Anda sebagai WP dijamin dalam Undang-Undang dan pelaksanaannya yang profesional di lapangan. Selamat menunaikan kewajiban dan menikmati hak perpajakan Anda, khususnya di lingkup pemeriksaan pajak. Bangga Bayar Pajak!

emoticon-Cendol (S)happy reading and keep posting emoticon-Cendol (S)



Sumber: detik..com
0
1.4K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923.2KThread83.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.