Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

blublaAvatar border
TS
blubla
Transaksi Online Bakal Kena Pajak
Kini hampir tak ada sektor bisnis yang tidak terkena pajak. Kali ini bisnis perdagangan online atau e-commerce yang mulai tumbuh menjadi sasaran baru pemerintah dalam program ekstensifikasi pajak. Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany mengatakan, transaksi perdagangan online memang menjadi target baru yang segera di bidik aparat pajak. “Selama ini belum ada pajaknya, padahal nilai transaksinya terus membesar,” ujarnya kemarin(30/10)

Fuad mengakui, hingga saat ini regulasi perpajakan di indonesia memang belum mengatur pengenaan pajak pada transaksi perdagangan online. Karena itu, kini pemerintah tengah mengebut kajian penerapan pajak transaksi online dengan menggunakan referensi regulasi perpajakan di negara lain yang sudah menerapkannya. “Ini legal framework-nya harus kita siapkan,” katanya.

Sebagai gambaran, informasi dari beberapa konsultan perdagangan online menyebut, nilai transaksi online di indonesia pada tahun ini diperkirakan menembus angka USD 260 juta atau sekitar Rp 2,4 trilliun. Pada 2013 nilainya diproyeksi melonjak hingga USD 470 juta (sekitar 4,4 trilliun) dan pada 2014 mencapai USD 770 juta (sekitar 7,2 trilliun).

Meski demikian, lanjut Fuad, saat ini Direktorat Jenderal Pajak masih kesulitan mengakses data transaksi perdagangan online via internet. Sebab, belum ada regulasi mengenai cata pelaporan transaksi online tersebut. “Jadi, kita tidak tahu siapa saja yang melakukan transaksi. Akses ini yang kita coba dapatkan,” ucapnya.

Terkait rencana pengenaan pajak pada sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), Menteri Keuangan Agus Martowardojo menyatakan, pemerintah akan memberlakukan sistem perpajakan yang sederhana dan adil. “Tentu ada kriteria khusus. Seperti pedagang kaki lima, pedagang eceran, pedagang sederhana, tentu tidak perlu bayar pajak.”

Untuk wajib pajak UMKM, lanjut dia, pemerintah akan menyusun sistem yang sederhana. Misalnya, tidak perlu membikin SPT atau surat pemberitahuan pajak tahunan yang membuat proses dan prosedurnya panjang serta menyulitkan pelaku UMKM. “Sistem sederhana ini yang sedang kita susun. Misalnya, (pajaknya) berdasar omzet,” katanya.

Sumber : Jawapos (31-10-2012)

Apa Komentar Agan-Aganwati ???
Diubah oleh blubla 31-10-2012 02:29
zharkiAvatar border
zharki memberi reputasi
1
4.9K
95
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.