Eksekutor yang akan menangkap kompol.Novel, Dilaporkan Peras bupati 300 juta.
TS
Pribumi
Eksekutor yang akan menangkap kompol.Novel, Dilaporkan Peras bupati 300 juta.
sebelumnya.... budayakan
Quote:
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Bengkulu Kombes Dedy Irianto yang bertugas sebagai eksekutor penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Novel Baswedan pernah dilaporkan atas kasus pemerasaan terhadap Bupati Batang Jawa Tengah pada 2005.
Dalam data laporan pengaduan lembaga swadaya masyarakat (LSM) Gerakan Tangkap Koruptor (Gertak), yang diperoleh Beritasatu.com, Dedy yang saat itu masih berpangkat AKBP, bersama Kompol Nilo Arie Seno, pernah ditugaskan Mabes Polri untuk menyidik sejumlah dugaan korupsi anggaran APBD Tahun Anggaran (TA) 2003 yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Batang.
Laporan pengaduan Gertak yang diajukan ke Polda Jawa Tengah (Jateng), tertanggal 30 Desember 2005 itu, menyebutkan alih-alih menyidik, kedua petugas itu malah mendatangi Bupati Batang dan memeras yang bersangkutan agar kasusnya tidak ditindaklanjuti. Gertak menyebutkan saat itu Bupati Batang akhirnya memenuhi permintaan Dedy dan rekannya dengan menyerahkan uang sebesar Rp300 juta.
"Dana Rp300.000.000 tersebut diperoleh Bupati Batang dengan meminjam salah satu Bank BKK di Batang dan Bank Syariah di Pekalongan atas nama para pejabat Pemkab Batang. Dan diserahkan kepada Tim Penyidik Mabes Polri yang angtara lain terdiri dari Bpk. AKBP Dedy Irianto dan Kompol Drs Nilo Arie Seno," tertulis dalam dokumen surat pengaduan Gertak, yang diperoleh Beritasatu.com, hari ini.
Surat pengaduan Gertak bernomor 030/GERTAK/XII/05 itu dikirimkan ke Kepala Kepolisian RI (Kapolri) pada tanggal 30 Desember 2005, dengan tembusan kepada Presiden RI, Wapres, Jaksa Agung, Kabareskrim, Ombudsmen RI, dan ICW.
Hingga kini, Beritasatu.com masih berupaya mengkonfirmasi pihak Polri dan nama-nama yang disebut dalam surat Gertak tersebut untuk terkait kebenaran tuduhan pemerasan terhadap Direskrimum Polda Bengkulu itu, serta bagaimana kelanjutan kasus tersebut. Jika ada pihak-pihak yang merasa tahu tentang kasus ini, atau hendak menanggapi berita ini bisa memberikan informasi kepada redaksi.
Diberitakan sebelumnya, Direskrimum Polda Bengkulu Kombes Dedy Irianto bersama tujuh petugas Kepolisian yang terdiri dari Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya mendatangi gedung KPK pada Jumat (06/10), sekitar pukul 18.30, untuk menciduk penyidik KPK Kompol Novel Baswedan. Novel akan ditangkap dengan tuduhan melakukan penganiyaan hingga menewaskan seseorang saat bertugas di Polda Bengkulu tahun 2004 silam.
Pihak KPK sudah mengklarifikasi tuduhan itu langsung kepada Novel dan berkesimpulan penyidik mereka tidak bersalah. Oleh karenanya, KPK tidak mengizinkan polisi menangkap Novel. Namun, Dedy dan anak buah tetap bersikukuh menangkap Novel, sehingga terjadilah polemik Polri dengan KPK saat ini.