niapra
TS
niapra
Angie Terancam 20 Tahun Penjara


Politikus Partai Demokrat Angelina Sondakh alias Angie didakwa menerima suap Rp 12,58 miliar dan US$ 2,35 juta terkait penganggaran proyek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga tahun anggaran 2010-2011. Dakwaan dibacakan tim jaksa penuntut umum pimpinan Agus Salim dalam persidangan Angie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 6 September 2012.

"Terdakwa selaku anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima hadiah dari Permai Grup yang sebelumnya dijanjikan Mindo Rosalina Manulang, padahal patut diketahui janji tersebut diberikan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu sesuai jabatannya," ujar jaksa Agus saat membacakan dakwaan.

Angie, sapaan Angelina, dijerat tiga dakwaan, yang diatur Pasal 12 ayat 1 huruf a jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 Kitab UU Hukum Pidana, Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP, dan Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Karenanya, ia terancam hukuman maksimal dua puluh tahun penjara.

Dalam dakwaan, jaksa menyebut komisi diberikan agar Angie menggiring proyek di sejumlah universitas yang anggarannya dialokasikan untuk Kementerian Pendidikan dan Kebuadayaan dan program pengadaan sarana dan prasarana di Kementerian Pemuda dan Olahraga. Selanjutnya proyek itu diberikan ke Grup Permai yang dimiliki bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

"Uang itu diberikan sebagai imbalan atau fee karena terdakwa sebagai anggota Badan Anggaran DPR menyanggupi atau mengusahakan agar anggaran proyek pada perguruan tinggi di Kemendikbud dan program pengadaan sarana dan prasarana olehraga di Kemenpora dikerjakan Permai Grup atau pihak lain yang berkaitan dengan Permai Grup," kata Agus.

Angie, menurut jaksa, setelah diangkat sebagai anggota Banggar diajak Nazar bertemu dengan dua pegawai Grup Permai, Rosa dan Gerhana Sianipar, di Hotel Sultan, Jakarta Selatan. Dalam pertemuan itu, Angie dan Rosa bertukar nomor telepon dan PIN BlackBerry. Pada awal 2010, Rosa menghubungi Angie dan mengajak bertemu Putri Indonesia 2001 itu di kawasan Permata Hijau. Di sana, Rosa mempertanyakan kesanggupan Angie menggiring anggaran proyek Wisma Atlet Jakabaring dan proyek di enam belas universitas ke Grup Permai. Tawaran Rosa disanggupi Angie, dengan syarat proyek universitas disertai usulan dari masing-masing kampus. Usulan itu nantinya yang akan dibahas dalam rapat Badan Anggaran DPR.






SUMBER



waaaah...
kayanya gak bakalan sampe 20 tahun
paling ya 5 tahun lah...
0
2.8K
29
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.