robertkurAvatar border
TS
robertkur
Tanya PHK dan Pesangon
selamat siang semua. Mohon maaf saya bikin thread baru, sebenarnya udah tanya di thread Ngerumpi Tentang Hukum/Ketentuan Ketenagakerjaan & Jamsostek disini nyok! tapi belum ada jawaban...

Saya mau konsultasi/tanya ya. Mohon penjelasannya soalnya saya baru saja terkena PHK dari tempat saya bekerja dan saat ini masih belum bekerja. Saya bekerja sebagai staf IT di sebuah perusahaan (PT. xxx) yang bergerak dibidang retail bahan bangunan persis seperti (d*po bang*nan) selama 6 tahun lebih. Tepatnya sejak mei 2006 sampai pada 14 juli 2012 kemarin.

Kronologinya:
-Tanggal 14 juli 2012 (jumat) kemarin sekitar jam 11 siang manager accounting (mrs. E) saya menyuruh saya lembur untuk melakukan sebuah tugas tapi saya tolak dengan alasan lembur tidak pernah dibayar. Saya bilang pada manager tersebut bahwa saya bersedia masuk siang (shift 2) keesokan hari untuk menyelesaikan tugas itu tapi bukan lembur. Biasanya prosedur ini bisa dan sudah sering.

-Manager saya sedikit membentak saya dan mengatakan akan menyampaikan penolakan saya pada direktur utama saya (mr. A)

-Karena menganggap diri saya benar maka saya jawab "sampaikan saja, mau mr. A atau mr. B (owner, kakak mr, A) yang menyuruh tetap saya tidak mau lembur selama ga dibayar"

-Setelah itu telepon ditutup dan tidak ada kejadian apa-apa

-Jam 4 sore saya dipanggil manager HRD untuk menghadap dan di PHK. Menurut manager HRD saya, mrs. E mengadukan penolakan saya dan kata-kata saya diatas kepada mr.A. Dan menurut analisis hrd mungkin sudah ditambahi sedikit "bumbu" sehingga perintah pemecatan saya turun. Dan saat itu juga saya disuruh pulang dan tidak perlu masuk kerja keesokan hari.

Tambahan: mrs.E adalah saudara dari mr.A dan mr.B. Perusahaan tempat saya bekerja ini adalah perusahaan keluarga yang hampir semua bagian diisi oleh saudara pemilik.

Yang ingin saya tanyakan:
-Apa benar prosedur pemecatan terhadap diri saya? Saya tidak menerima surat dalam bentuk apapun mengenai PHK. Melihat beberapa rekan terdahulu yang memiliki kasus dan kesalahan selalu diberikan SP1 dan SP2 terlebih dahulu baru kemudian dipecat. Juga tidak diberikan pesangon, bahkan gaji saya tidak dibayarkan karena langsung disuruh pulang dan tidak perlu datang kembali keesokan hari.

-Dengan kasus saya diatas kemana saya harus mengadu? Kepolisi, LBH atau kemana? Dan surat-surat apa yang harus saya siapkan? Oh ya, sekedar info saya bekerja di daerah BSD, Serpong, Tangerang Selatan.

-Jika harus melapor kepolisi siapa yang harus saya laporkan? PT, mrs. E atau mr.A?

-Bagaimana saya menuntut gaji dan pesangon saya?


Saya mohon para kaskuser dapat memberikan masukan dan pencerahan terhadap kasus saya. Hormat dan terimakasih saya sampaikan.
0
21.1K
27
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.