Chocolate2011Avatar border
TS
Chocolate2011
Hutang kartu kredit untuk nasabah yang sudah meninggal dunia
Friends,

Temen gue punya masalah yang lumayan ribet nih, Bokapnya sudah meninggal lebih dari 5 tahun yang lalu dari baru2 ini dia di telepon oleh pihak kartukredit bahwa bokapnya masih punya kewajiban hutang kartu kredit yang belum terbayar. Temen gue jelas kaget karena dia selama ini juga ga tahu mengenai kartu kredit mendiang bokapnya.
Tlg info dong mengenai hukum dari kewajiban hutang kartu kredit ini, apakah memang kewajiban hutang kartu kredit bagi yang sudah meninggal harus dilunasi oleh anak2nya ?
dan apakah ada masa waktunya karena selama ini (lebih dari 5 tahun) ga ada yang telp temen gue ini, kan aneh tau2 ada yang telp dan blg ada hutang kartu kredit..

tlg sharing yah, kasian temen gue ini bukan dari orang mampu..

Thanks,
0
25.8K
61
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.5KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.