Hukuman Mati untuk Koruptor harus Dipertegas dalam UU
Quote:
Quote:
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, vonis mati memang sudah ada dalam Undang-Undang No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Namun, penerapannya masih sebatas tindak pidana korupsi yang dilakukan pada dana untuk korban bencana alam, menimbulkan suatu gangguan perekonomian di negara atau melakukan tindak pidana korupsi secara berulang-ulang.
Johan mengatakan, jika hukuman mati disepakati, maka dalam revisi UU Tipikor harus lebih dipertegas. Keinginan untuk hukum mati koruptor bisa dipertegas dalam revisi UU Tipikor tersebut dengan menyertakan klausul yang tegas pula.
"Saya kira itu bisa dimasukkan dalam revisi UU dan sekarang saya dengar masih di Kkemenkum HAM," terang Johan di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (8/2).
Namun, untuk mempertegas adanya hukuman mati, jelas Johan, perlu ada komitmen dari pimpinan Legislatif dan eksekutif. Untuk dimasukkan secara tegas soal hukuman mati.
"Saya kira kalau ada komitmen bersama, baik pimpinan eksekutif maupun legislatif, mau sepakat, bisa saja itu dimasukkan secara tegas di dalam UU Tipikor yang baru. Masalahnya mereka sepakat atau tidak. KPK kan bukan pembuat UU, KPK pelaksana UU," tandas Johan.
Sedangkan diinternal Pimpinan Legislatif dan eksekutif saja masih banyak dugaan praktek korupsi, bagaimana mungkin mereka mau berkomitmen memasukkan soal Hukuman Mati kedalam UU Tipikor yg baru.