Dak di pungkiri lagi trafic kendaraan di sumatera selatan,Palembang khususnyo sudah mengalami kenaikan pesat.
Imbasnyo kemacetan galak terjadi dan dak jarang galak terjadinyo kecelakaan.
sebelum nyalake wong laen,baeknyo sadar diri dewek dulu,apo kito sudah meraso tertib berlalu lintas.
Untuk itu thread ini di buat sebagai wadah berbagi informasi seputar lalu lintas di sumatera selatan dan Palembang khususnyo.
Quote:
apo itu lalu lintas...?
Lalu lintas di dalam Undang-undang No 22 tahun 2009 didefinisikan sebagai gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Ruang Lalu Lintas Jalan adalahprasarana yang diperuntukkan bagi gerak pindah Kendaraan, orang, dan/atau barang yang berupa Jalan dan fasilitas pendukung.
Quote:
Komponen lalu lintas
Ada tiga komponen terjadinya lalu lintas yaitu
manusiasebagai pengguna,
kendaraan dan
jalan yang saling berinteraksi dalam pergerakan kendaraan yang memenuhi persyaratan kelaikan , dikemudikan oleh pengemudi mengikuti aturan lalu lintas yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundangan yang menyangkut lalu lintas dan angkutan jalan melalui jalan yang memenuhi persyaratan geometrik.
- Manusia sebagai pengguna
Manusia sebagai pengguna dapat berperan sebagai pengemudi atau pejalan kaki yang dalam keadaan normal mempunyai kemampuan dan kesiagaan yang berbeda-beda (waktu reaksi, konsentrasi dll). Perbedaan-perbedaan tersebut masih dipengaruhi oleh keadaan phisik dan psykologi, umur serta jenis kelamin dan pengaruh-pengaruh luar seperti cuaca, penerangan/lampu jalan dan tata ruang.
- Kendaraan
Kendaraan digunakan oleh pengemudi mempunyai karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan, percepatan, perlambatan, dimensi dan muatan yang membutuhkan ruang lalu lintas yang secukupnya untuk bisa bermanuver dalam lalu lintas.
- Jalan
Jalan merupakan lintasan yang direncanakan untuk dilalui kendaraan bermotor maupun kendaraan tidak bermotor termasuk pejalan kaki.
Jalan tersebut direncanakan untuk mampu mengalirkan aliran lalu lintas dengan lancar dan mampu mendukung beban muatan sumbu kendaraan serta aman, sehingga dapat meredam angka kecelakaan lalu-lintas.
sumber
Quote:
Jalur lalu lintas
Jalur lalu lintas keseluruhan perkerasan jalan yang diperuntukan untuk lalu lintas kendaraan, biasanya ditandai dari bagian jalan yang diaspal atau dibeton pada jalan dengan perkerasan kaku/rigid pavement.
Didaerah pusat perkotaan biasanya dibatasi dengan kerb untuk melindungi pejalan kaki dari lalu lintas kendaraan dan dipinggiran kota langsung berbatasan dengan bahu jalan.
Jalur lalu lintas dikelompokkan atas jalur searah dan jalur dua arah baik yang tidak dipisahkan atau dipisahkan dengan
medianataupun
pemisah jalur.
Selain itu pada jalan protokol sering juga ada jalur cepat dan jalur lambat, serta jalur untuk penggunaan khusus seperti jalur khusus bus yang di Jakarta disebut sebagai Busway, jalur sepeda, jalur sepeda motor.
Median
Merupakan bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, terletak di sumbu/tengah jalan.
Dimaksudkan untuk memisahkan arus lalu lintas yang berlawanan arah dan meningkatkan keselamatan para pengguna jalan.
Median lebarnya sekurang-kurangnya 1 meter dan dapat digunakan :
- menanam rumput.
- selokan yang sekaligus berfungsi untuk menghindari kendaraan yang lepas kendali menyeberang ke jalur lawan.
- menanam tanaman semak yang sekaligus untuk menghalangi cahaya lampu kendaraan yang datang dari arah yang berlawanan.
- tempat untuk berputar/membalik arah.
- beton pemisah seperti yang digunakan di jalan sudirman yang juga berfungsi untuk menghindari kendaraan yang lepas kendali masuk ke jalur berlawanan arah.
Pemisah Jalur
separator yang selanjutnya disebut dengan pemisah jalur adalah bagian dari jalan yang tidak dapat dilalui oleh kendaraan, dengan bentuk memanjang sejajar jalan, dimaksudkan untuk memisahkan antara jalur yang berbeda fungsi, misalnya pemisah antara jalur cepat dengan jalur lambat seperti yang terdapat di Jl Sudirman Jakarta, atau pemisah antara jalur lalu lintas biasa dengan jalur khusus bus (busway)
sumber