AreM823Avatar border
TS
AreM823
penjual iPad tidak dapat disalahkan! update mengenai kasus iPad
Kasus Jual iPad, Jaksa Abaikan Permendag


» Randy dan Dian pada saat menjalani persidangan
Nur Farida Ahniar, Sukirno | Rabu, 5 Oktober 2011, 16:42 WIB

VIVAnews - Setelah Randy dan Dian terkena kasus jual beli iPad yang tidak memiliki buku manual berbahasa Indonesia, kini giliran Calvin alias Winoto dan Charlie Sianipar terkena kasus yang sama.

Juru Bicara Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Gunarto, mengatakan, dari kasus iPad yang terjadi, seharusnya mereka tidak layak untuk disalahkan. Karena, dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 tahun 2009 yang memuat produk-produk telekomunikasi yang diharuskan melampirkan petunjuk penggunaan berbahasa Indonesia.

"Ini menimbulkan keprihatinan kita bahwa kelihatannya jaksa tidak mau melihat Permendag ini," kata Gunarto dalam konferensi pers usai diskusi yang melibatkan pihak penyidik kepolisian, Kementerian Komunikasi dan Informatika, akademisi, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan Gabungan Elektronika (Gabel) di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2011.

Menurut Gunarto, dalam kasus penjual iPad ini, terdapat kesalahan dalam memaknai aturan yang ada. Jaksa, lanjut Gunarto, menjerat penjual karena melanggar Pasal 62 ayat (1) pengganti Pasal 8 ayat (1) huruf J Undang-Undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Berdasarkan pasal tersebut, pelaku dijerat karena tak memiliki buku manual berbahasa Indonesia.

Padahal, Gunarto menjelaskan, dalam pasal tersebut disebutkan juga harus mengacu kepada ketentuan perundangan yang ada yaitu Permendag Nomor 19/2009 mengenai Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (Manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna jual.

Dalam aturan Permendag ini, kata Gunarto, produk ipad belum termasuk dari daftar 45 produk telekomunikasi yang diwajibkan melampirkan petunjuk manual berbahasa Indonesia.

"Dalam diskusi tadi memperlihatkan jaksa tak melihat aturan ini, tapi langsung menginduk pada pasal delapan," kata dia.

Hal ini terjadi, kata Gunarto, karena sebelumnya pernah ada kasus yang sama dan telah memiliki ketetapan hukum, dan penjualnya tak melakukan banding. Sebenarnya, Gunarto mengatakan, pihaknya mengapresiasi siapa pun yang menggunakan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 itu untuk melihat kasus ini.

Berdasarkan survei yang dilakukan BPKN, penggunaan UU Perlindungan Konsumen masih amat minim. BPKN pernah melakukan survei di 28 kota besar di Indonesia yang kemudian hasilnya 23 kota di antaranya, tanpa menyebutkan kota mana saja, pengadilan negeri di kota tersebut tidak pernah menggunakan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam upaya menyelesaikan kasus sengketa konsumen.

Sementara itu, Koordinator Penelitian dan Pengembangan BKPN, Eni Suhaeni Bakri menyatakan, seharusnya dalam menyelesaikan kasus seperti ini, diharapkan semua pihak mengedepankan pertimbangan sosiologis dan etika, sehingga penggunaan hukum pidana hanya menjadi upaya terakhir menyelesaikan kasus ini.

"Salah satu contoh lainnya ialah jika ada suatu perusahaan yang mencantumkan kalimat 'barang yang dibeli tidak boleh ditukar atau dikembalikan' pada struk pembayaran itu pun bisa terjerat aturan hukum," kata Eni.

Hal ini terjadi, Eni melanjutkan, karena kalimat itu melanggar Pasal 18 ayat 1, yang menyatakan pelaku usaha tak boleh mencantumkan klausal baku di setiap dokumen dan ini bisa dibawa ke pengadilan.

Ini juga berarti, saat ini waktu yang tepat bagi pemerintah untuk menyempurnakan kembali ketentuan yang mengatur masalah label maupun manual untuk produk telematika seperti iPad untuk mengantisipasi salah arti aturan seperti yang terjadi saat ini. "Hubungan pelaku usaha dan konsumen juga harus dijaga kepastian hukumnya," kata dia. (art)

Link beritanya:

http://us.wap.vivanews.com/news/read/252942-kasus-jual-ipad--pengadilan-abaikan-permendag
0
7.6K
107
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.9KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.