Berawal dari pengaduan masyarakat terhadap kemungkinan tindak pidana Korupsi
Dibela lawfirm milik Chandra Hamzah
KPK Sejak Lama Bekingi Garuda?
Headlines | Tue, Apr 12, 2011 at 20:00 | Jakarta, matanews.com
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Medio November 2010 lalu, PT Garuda Indonesia ternyata telah menyewa jasa kantor advokat milik Chandra M Hamzah,wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Tatkala Garuda digugat oleh Tommy Soeharto, putera bekas Presiden Soeharto, maskapai penerbangan itu memakai jasa kantor advokatnya Chandra itu. Gugatan itu sendiri sampai kini masih berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Tommy sendiri menggugat Garuda, terkait dengan pemberitaan di majalah internal, penerbangan pelat merah itu. Di majalah edisi 2009, majalah itu menyuguhkan sebuah artikel berjudul New Destination to Enjoy in Bali.
Semula, isi artikel itu biasa-biasa saja. Berisikan tentang kawasan wisata di Kuta, Bali, menjelaskan tentang kondominium, arung jeram, golf dan lainnya, tutur Ferry Firman Nurwahyu, kuasa hukum Tommy kepada matanews.com, Selasa 12 April 2011.
Tapi, sambung Firman, dibawahnya ada catatan kaki yang menuliskan bahwa Tommy adalah pemilik kawasan wisata itu. Dan dia dituliskan sebagai seorang pembunuh yang sudah divonis pengadilan, terang Firman lagi. Isi catatan itu, tambahnya, sama sekali tak ada relevansinya dengan isi artikel.
Catatan kaki itulah yang membuat Tommy berang. Alhasil gugatan pun dilayangkan ke Garuda.
Namun, sejak Oktober 2010 lalu gugatan didaftarkan, hingga kini persidangannya belum selesai. Di PN Jakpus, gugatan itu masih memasuki tahapan pemeriksaan alat bukti.
Yang menarik, yang jadi pembela Garuda adalah kantor hukum milik Chandra itu, Assegaf Hamzah & Partners.
Sebelumnya, 7 April 2011 lalu, Emirsyah Satar, direktur utama Garuda Indonesia sempat dicecar oleh Maiyasyak Johan, anggota Komisi XI DPR asal Fraksi PPP. Maiyasyak mempertanyakan soal Garuda yang memakai kantor hukum milik Chandra itu. Itu menimbulkan conlict of interest, tegas Maiyasyak.
Kebetulan di hari itu, Komisi XI DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Garuda. Emirsah memberi laporan soal IPO Garuda. Dalam laporannya, di halaman 6 yang mengulas Lembaga Profesi Penunjang IPO, tertulis bahwa domestic legal counsel to issuer-nya adalah Assegaf Hamzah & Partners.
Hal itulah yang membuat Maiyasyak berang. Bagaimana KPK mau masuk (menyelidiki Garuda), tegas politisi yang juga berprofesi sebagai advokat kesohor ibukota itu.
Tapi Emirsah membela diri. Menurutnya, penetapan lawfirm milik Chandra itu dipilih melalui proses tender yang terbuka dalam rangka membantu IPO Garuda.
Prosesnya dilakukan secara bersamaan dengan profesi penunjang IPO yang lain, yang dilakukan secara tender dan transparan oleh tim IPO, tutur Emirsah kepada matanews.com, lewat saluran pesan seluler, Senin 11 April 2011. Tim IPO sendiri, sambung Emirsah lagi, terdiri dari Kementerian BUMN dan Garuda sendiri.
Selain itu, Emirsah juga menegaskan tak hanya lawfirm saja yang di tender. Semua profesi penunjang, lawfirm, notaris, underwriter dan lainnya, ditetapkan oleh KemenBUMN atas usul dari Tim IPO, katanya lagi.
Emirsah sah-sah saja bergemin memang. Hanya saja, sebuah gugatan Tommy itu, setidaknya bisa menjadi tanya,
Garuda ternyata memang sejak lama berupaya berlindung di KPK? (irw)
http://matanews.com/2011/04/12/kpk-s...ekingi-garuda/
...
....