0posisiAvatar border
TS
0posisi
Dinilai Tindas Rakyat, HTI Tolak UU SJSN
JAKARTA – Massa Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (15/7). Mereka menolak dan mendesak agar MK membatalkan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) karena dianggap menindas rakyat.

Koordinator aksi HTI, Rahmat S Labib mengatakan, jika Undang-Undang SJSN disahkan akan membahayakan bagi masyarakat. Sebab, pemberlakuan UU SJSN akan semakin memberatkan kehidupan ekonomi rakyat. “Masyarakat akan menjadi obyek pemalakan dan penipuan dengan kedok jaminan sosial sehingga rakyat yang sudah menderita akan menjadi semakin sengsara,” kata Rahmat dilokasi aksi.

Menurut Rahmat lagi, pemberlakukan UU SJSN tidak ada bedanya dengan pemerasan terhadap rakyat karena membebankan tanggung jawab negara kepada rakyat. Bahkan, Rahmat menilai Undang-Undang ini telah memposisikan hak sosial rakyat berubah menjadi komoditas bisnis. "Dengan sengaja telah membuat aturan untuk mengeksploitasi rakyatnya sendiri demi keuntungan asuransi," ujarnya.

Selain itu, Undang-undang SJSN secara fundamental telah mengubah kewajiban negara dalam memberikan jaminan sosial menjadi kewajiban rakyat serta mengubah jaminan sosial menjadi asuransi sosial. "Itu artinya rakyat harus melindungi dirinya sendiri," tandas Rahmat. (kyd/jpnn)

http://m.jpnn.com/news.php?id=98152

Salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin agar setiap orang atau warga negara berhak atas jaminan sosial untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak dan meningkatkan martabat nya menuju terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Pemerintah telah mengesahkan UU. No.40 tahun 2004 tentang SISTEM JAMINAN SOSIAL NASIONAL (SJSN).
Asas, Tujuan dan Prinsip SJSN

A. Asas
Asas kemanusiaan
Asas manfaat
Asas keadilan sosial

B. Tujuan
Untuk terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak

C. Prinsip SJSN
Asuransi
kegotongroyongan
nirlaba
keterbukaan
keberhati-hatian
akuntabilitas dan probabilitas
kepesertaan bersifat wajib
dana amanat dan hasil pengelolaan seluruhnya untuk pengembangan program dan sebesar-besarnya kepentingan peserta.

Suatu cara kegotongroyongan yang terorganisasikan dengan memberikan santunan/pertolongan pada sesama yang meng-iur.

Dengan iuran yang dibayar secara rutin akan mendapatkan manfaat:
Meringankan beban biaya ketika sakit (jaminan kesehatan) atau mengalami kecelakaan kerja (jaminan kecelakaan kerja).
Menerima sejumlah uang tunai ketika memasuki usia pensiun/hari tua (jaminan hari tua).
Menerima sejumlah uang bulanan seumur hidupnya ketika menjalani pensiun (jaminan pensiun).
Ahli waris menerima sejumlah uang ketika peserta meninggal dunia (jaminan kematian).


http://www.djsn.go.id/sjsn/apa-itu-sjsn.html

Silakan bebas berkomentar yang bertanggung jawab.
0
5.4K
48
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.8KThread40.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.