BlackCrowPrince
TS
BlackCrowPrince
[Warta Kota] Kepsek SMPN 1 Cikini Bakal Dipidanakan
Pasarrebo, Warta Kota

Orangtua dan walimurid SMPN 1 Cikini bakal memidanakan Kepala SMPN 1 Cikini dan Komite Sekolah terkait ditahannya pembagian rapor bagi 125 siswa yang belum melunasi sejumlah iuran. Komite Sekolah menetapkan ituran tersebut pada Jumat (24/6) lalu.


Demikian terungkap saat enam orangtua dan walimurid SMPN 1 Cikini menyerahkan dokumen dan bukti-bukti adanya penahanan rapor ke Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Senin (27/6). Enam orangtua dan walimurid itu datang ke Kantor Komnas PA bersama tiga orang anggota dari Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan Indonesia (APPI).

Usai menyerahkan dokumen dan bukti terkait adanya penahanan rapor itu, para orangtua dan walimurid sepakat untuk memidanakan kasus ini. Dengan menahan rapor para siswa, pihak sekolah dan Komite Sekolah dituduh melakukan kekerasan psikis terhadap anak dan melanggar hak anak sesuai Pasal 82 UU Nomor 32/2002 tentang Perlindungan Anak. Para orangtua dan walimurid akan melaporkan hal ini ke polisi sambil menunggu rekomendasi dari Komnas PA. Para walimurid berpendapat, pihak sekolah harus diberi sanksi pidana, agar kejadian serupa tidak terulang kembali.

Milang, salah seorang walimurid kelas VII mengatakan, sanksi administrasi kepada sekolah tidak cukup. Karenanya pihak orangtua dan walimurid akan memidanakannya. "Kalau sanksi administrasi saja tidak cukup. Harus ada efek jera dengan gugatan hukum," kata Milang.

Sekretaris Aliansi Orangtua Peduli Pendidikan Indonesia (APPI) Jumono menyatakan rencana pengaduan pidana wali murid merujuk pada Undang Undang Perlindungan Anak Nomor 23/ 2002. "Urusan sumbangan berimbas negatif pada anak," ujarnya usai mendampingi walimurid ke Komnas PA.

Jumono menambahkan, pihak walimurid juga menunggu sanksi yang diberikan Dinas Pendidikan ke Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikini Subardjo dan pihak Komite Sekolah. "Kita duga sanksinya ringan, maka kita upayakan kasus ini dibawa ke ranah hukum. Biar ada efek jera," kata Jumono.

Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Cikini Subardjo, saat dihubugi Warta Kota menyatakan, siap menghadapi gugatan pidana. Subarjo membantah bahwa pihaknya telah menahan rapor 125 siswa kelas 7 dan 8.

"Sama sekali tidak ada penahanan. Saya siapa jika dipidanakan," ujarnya. Menurut Subarjo, sampai Senin ini semua rapor siswanya sudah didistribusikan dan diberikan ke orangtua atau walimurid.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan rekomendasi akan disusun keluar setelah pihaknya mengklarifikasi kasus ini dengan Kepala Dinas Pendidikan DKI Taufik Yudi
Mulyanto, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar Jakarta Pusat Zaenal Soleman, Kepala SMPN 1 Cikini Subarjo, dan pihak Komite Sekolah. "Kita upayakan Kamis mendatang kita bertemu dengan mereka," kata Arist.

Menurut Arist dari dokumen dan bukti-bukti yang diberikan para walimurid mulai dari surat edaran sekolah agar melunasai biaya administrasi sebelum mengambil rapor dan kupon pengambilan rapor, ada indikasi pelanggaran hak anak dalam kasus ini. "Sebab tidak ada hubungannya antara iuran atau sumbangan dengan penahanan rapor," kata Arist.

Dugaan adannya pelanggaran hak anak dan kekerasan psikis pada anak dalam kasus ini sangat jelas. "Anak jadi trauma karena rapornya tidak bisa diambil. Siswa juga dirugikan karena ia tidak tahu nilai mereka. Jelas ada kekerasan psikis dan pelanggaraan hak anak disini," ujarnya.

Arist menilai penahanan rapor kenaikan kelas sarat pelanggaran hak anak. Pasalnya, sang anak terhalang mengetahui status kenaikan kelasnya. "Pasti si anak tertekan dan kecewa," ujarnya.

Dalam laporan yang diterima komnas, Jumat lalu ada 125 murid yang rapornya ditahan karena belum menyelesaikan atau membayar uang SPDB dan SRB.

Rama Sulaiman, salah satu wali murid yang ikut meyerahkan dokumen dan bukti ke Kantor Komnas PA menyatakan, sampai Senin kemarin masih ada sekitar 7 siswa yang rapornya masih ditahan pihak sekolah. "Jumlah pastinya berapa, saya kurang tahu. Yang pasti, orangtua yang hadir di sini belum menerima rapor semua. Ada enam siswa, dan satu siswa lain tapi walimuridnya tidak ikut ke sini," ujar Rama.

Saat pertemuan dengan Komnas PA itu wali murid menyerahkan dokumen kwitansi Sumbangan Peserta Didik Baru (SPDB) dan Sumbangan Rutin Bulanan (SRB) ke Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait. Mereka juga menyerahkan kupon barter rapor yang dibuat komite sekolah sebagai bukti penahanan rapor.

Dalam pertemuan itu para wali murid membeberkan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam besaran nominal SPDB sebesar Rp 7 juta. Pembentukan perwalian di Komite Sekolah juga dinilai para orangtua tidak menjawab transparansi penggunaan anggaran. "Mereka mengambil hak kami untuk kesepakatan karena perwalian orangtua ditunjuk sekolah," ujar Rama. (Budi SL Malau)

Sumber :
- http://wartakota.co.id/detil/berita/...al-Dipidanakan
- Koran Warta Kota Selasa, 28 Juni 2011


Menurut anda bagaimana? Siapa yang salah dan harus bertanggung jawab?
Diubah oleh BlackCrowPrince 25-07-2016 05:37
0
12.2K
28
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan Politik
icon
669.2KThread39.7KAnggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.