finansialku.comAvatar border
TS
finansialku.com
Ini Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Isi Pertalite, Cek Yuk!


Berikut adalah daftar lengkap kendaraan yang tidak boleh isi Pertalite. Apakah kendaraan kamu termasuk?

Cari tahu informasi selengkapnya di artikel Finansialku satu ini, simak baik-baik, ya!

Pemerintah Larang Penggunaan Pertalite
Pemerintah selesai melakukan revisi pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Melansir laman cnbcindonesia.com, aturan tersebut mengatur pembatasan pembelian BBM Pertalite dan Solar Subsidi sesuai kriteria yang Pemerintah tentukan.
“Jadi kami sampaikan bahwa revisi Perpres sudah rampung, lalu pengisian atau penyesuaian konsumen pengguna yang akan diatur sudah clear. Kita tinggal menunggu keputusan lebih lanjut.” Kata Patuan Alfon Simanjuntak Direktur BBM Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), sebagaimana melansir laman yang sama.

Daftar Kendaraan yang Tidak Boleh Isi Pertalite (Mobil)
Saat ini revisi peraturan telah selesai dan resmi berlaku mulai awal September 2022 lalu.
Sesuai dengan kriteria di atas, berikut adalah daftar merek kendaraan mobil yang tidak boleh isi Pertalite mengacu pada Perpres Nomor 191 tahun 2014, melansir berbagai sumber:
 
#1 Toyota
Inilah jenis mobil Toyota yang tidak boleh mengisi Pertalite, diantaranya:
Toyota Kijang Innova (2.4);

Toyota Avanza;

Toyota Rush;

Toyota Vios;

Toyota Alphard (2.5 & 3.5);

Toyota Camry (2.5);

Toyota Vellfire;

Mobil Sport.

 
#2 Daihatsu
Selanjutnya, ada deretan mobil Daihatsu yang tidak boleh mengisi bensin menggunakan Pertalite, yaitu:
Daihatsu Xenia;

Daihatsu Terios.

 
#3 Suzuki
Untuk mobil Suzuki, berikut adalah beberapa jenisnya yang tidak boleh mengisi bensin Pertalite, antara lain:
Suzuki Baleno Hatchback;

Suzuki Ertiga.

[Baca Juga: Siap Saingi Toyota Rush, Cek Spesifikasi Suzuki XL7 Di Sini!]
 
#4 BMW
Kemudian ada sejumlah varian mobil BMW yang tidak boleh mengisi Pertalite, diantaranya:
BMW 8 Series 3.0;

BMW M3, M4, M5 4.0;

BMW M8;

BMW 740Li Opulence;

BMW 840i Gran Coupe M Technic;

BMW X5 xDrive40i xLine.

 
#5 Mercedes Benz
Berikut adalah varian mobil Mercedes Benz yang tidak boleh mengisi bensin menggunakan Pertalite, yaitu:
Mercedes S 450 4MATIC;

Mercedes-Maybach S 560 3.0;

Mercedes-Maybach S 580 3.0;

Mercedes-Benz GLE Class 2.9;

Mercedes-Benz GLE 450 4MATIC AMG Line;

Mercedes-Benz GLS 450 4MATIC AMG Line;

Mercedes-Benz GLS 600 4MATIC AMG Line.

 
#6 KIA
Selanjutnya, ada deretan mobil KIA yang dilarang isi Pertalite, diantaranya:
KIA Grand Sedona 2.2 & 3.3;

KIA Grand Carnival 2.2.

 
#7 Nissan
Kemudian ada beberapa jenis mobil Nissan yang tidak boleh mengisi Pertalite, antara lain:
Nissan Livina;

Nissan Serena.

 
#8 Mazda
Berikut adalah varian mobil Mazda yang dilarang isi Pertalite, yaitu:
Mazda CX-5 (2.5);

Mazda CX-8 (2.5);

Mazda CX-9 (2.5).

#9 Wuling
Inilah varian mobil Wuling yang tidak boleh mengisi bensin menggunakan Pertalite, antara lain:
Wuling Almaz RS;

Wuling Confero S.

 
#10 Hyundai
Kemudian ada beberapa jenis mobil Hyundai yang tidak boleh mengisi bensin menggunakan Pertalite, diantaranya:
Hyundai Staria 2.2;

Hyundai Stargazer.

 
#11 Honda
Berikut adalah varian mobil Honda yang dilarang menggunakan Pertalite, antara lain:
Honda Mobilio;

Honda HR-V.

 
#12 Mitsubishi
Selanjutnya, ada varian mobil Mitsubishi yang tidak boleh mengisi bensin Pertalite, yaitu:
Mitsubishi Outlander PHEV (2.4);


Sementara itu untuk daftar kendaraaan roda 2 (motor) yang tidak boleh isi Pertalite, teman-teman bisa cek selengkapnya DI SINI


.bindexee.
itilnjepat
haroldjordan
haroldjordan dan 3 lainnya memberi reputasi
4
1.8K
55
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.5KAnggota
Tampilkan semua post
itilnjepatAvatar border
itilnjepat
#4
Quote:
odjay05
s.c.a.
s.c.a. dan odjay05 memberi reputasi
2
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.