- Beranda
- Melek Hukum
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
...
TS
hukumonline.com
Pertanyaan2 yang belum ada thread-nya, boleh disimpan di sini
Di sini tempat Kaskuser posting pertanyaan yang belum ada dalam thread-thread yang diposting user id hukumonline.com.
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Selamat Melek Hukum
Mohon kerja samanya supaya kegiatan ngaskus di Forum Melek Hukum bisa lancar jaya dan semua pertanyaan agan agan bisa terjawab semua. Untuk itu, silakan cek dulu catatan berikut ya:
Quote:
Selamat Melek Hukum
haurasalsabi826 dan 7 lainnya memberi reputasi
8
300.9K
3.6K
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Tampilkan semua post
annax
#3367
Permisi, mau tanya soal dokumen pernikahan
Misalnya si ayah ada 2 KTP
Nama dari keluarga 1 dan nama dari keluarga 2
Itu 2 beda nama
Si anak ini dari keluarga 1
Tapi e KTP si ayah atas nama keluarga 2
Dari keluarga 1, cuma punya KTP lama si ayah (belum e KTP)
Nah itu bagaimana urus nya ya?
Apa nama ayah keluarga 1 harus dinyatakan meninggal atau bercerai?
Terima kasih sebelumnya
Misalnya si ayah ada 2 KTP
Nama dari keluarga 1 dan nama dari keluarga 2
Itu 2 beda nama
Si anak ini dari keluarga 1
Tapi e KTP si ayah atas nama keluarga 2
Dari keluarga 1, cuma punya KTP lama si ayah (belum e KTP)
Nah itu bagaimana urus nya ya?
Apa nama ayah keluarga 1 harus dinyatakan meninggal atau bercerai?
Terima kasih sebelumnya
0
Tutup