Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

rahwonodosomukoAvatar border
TS
rahwonodosomuko
2.357 ASN Korup Tak Juga Dipecat Sinyal E-Government Jokowi Cuma Omong Kosong?
Miris. Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan ada 2.674 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti korup berdasarkan putusan pengadilan (inkrah). Tragisnya, hanya 317 ASN yang sudah dipecat. Sementara 2.357 pegawai lainnya masih menikmati fasilitas negara sebagai ASN di balik jeruji besi. Perlu digarisbawahi jumlah ini hanya untuk ASN korup. Jadi jumlahnya berkemungkinan bertambah jika ASN bejat di luar kasus korupsi juga dimasukan hitungan.
Padahal, UU Nomor 5 Tahun 2014 mengatur bahwa ASN harus diberhentikan secara tidak hormat sewaktu dipenjara berdasarkan putusan pengadilan terkait tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umum. Lantas, mengapa 2.357 ASN itu belum juga dipecat?
Kabiro Humas BKN Mohammad Ridwan menprediksi akibat ASN bejat ini setiap bulan negara dirugikan Rp 23,57 miliar. Berapa kerugian negara? Hitung-hitungan minimalisnya begini. Sejak Januari 2015-Agustus 2018 ada 44 bulan. Artinya ada potensi kerugian uang negara sejumlah Rp 1 triliun 37 juta. Angka yang fantastis di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit seperti sekarang ini.
Baca juga  Nyanyian Eni dari Penjara, Golkar Kembali Dirundung Prahara

Lantas, apa pangkal bala sehingga ASN bejat ini tidak kunjung dipecat?
Pertama, bisa jadi ini akibat kelalaian pimpinan ASN, terutama Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di institusi terkait. Tapi bisa juga ada alasan kedua, yakni kesengajaan. Misalnya ASN ini punya hubungan kekerabatan dengan pejabat-pejabat daerah. Sehingga pemberhentian secara tidak hormat pun urung dilaksanakan.
Yang manapun alasannya, kejadian ini menunjukan lemahnya koordinasi antar lembaga. Ini tergambar jelas dari pengakuan Mendagri Tjahjo Kumolo yang mengaku tidak tahu kalau ada ASN terpidana korupsi masih menjadi ASN aktif.
Bahkan Kemendagri blakblakan mengaku tak punya data yang terintegrasi. Jadi wajar saja kalau BKN mengalami kesulitan menelusuri data ASN yang sudah divonis bersalah.
Artinya system E-Government yang dibangga-banggakan Jokowi masih acak sengkarut. Karena semestinya informasi penting ini sudah terkoordinasikan pada seluruh kementerian dan lembaga yang terkait.

Misalnya, saat ASN yang diduga melakukan tindak pidana divonis bersalah yang memiliki kekuatan hukum tetap, maka kejaksaan langsung menginformasikannya melaui E-Government ke Kementerian PAN-RB, BKN, dan pembina ASN yang bersangkutan untuk dilakukan langkah-langkah sesuai UU ASN.

Nyatanya hal ini tidak terjadi. Alih-alih, yang terjadi justru saling heran dan saling lempar tanggungjawab. Dan akibatnya negara mesti menanggung kerugian hingga Rp 1 triliun.
Model cari selamat jadul seperti ini sudah seharusnya ditinggalkan. Tragis apabila di saat Jokowi sedang mengejar periodesasi kedua kepemimpinanya, budaya saling lempar tanggungjawab dan pura-pura heran justru mengemuka di institusi pemerintahan.Tidak ada sikap kesatria untuk mengakui kesalahan. Miris!

url

yah terkadang pencitraan di zaman kampanye petugas partai PDIP ini gak diingat2 lagi padahal itu hak pemilih atau hak warga negara indonesia. E government yang kendur kayak Esemka entah ke mana soalnya nastak Buzzer pada sibuk mikirin harga bensin motor

kemana gaungnya? malu ah..
-1
932
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.3KThread41.1KAnggota
Tampilkan semua post
eltosicu3Avatar border
eltosicu3
#3
Pimpinannya: Kalo Gak Ngibul gak Makan

Bawahannya : Kalo gak fitnah gak makan

Buzzernya : Kalo gak jilat pantat gak makan

Keep bodoh

emoticon-Leh Uga

-1
Tutup
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.