Sip. Udah confirm ya lu ga mau ngasi foto asli yang ada metadatanya. Cukup Gip, gw mau jumatan dulu. Gw mau berdoa semoga gw dilindungi dari orang2 munafik dan tukang tipu. Bye. Om, selesai Sholat Jumat bisa minta tolong dilihat tipe hapenya om.senang dari foto yang dia berikan semalam? :peace
"Sekarang saya senang KPK tangkap, ada apa DPRD menunda-nunda paripurna (Raperda Zonasi)? Apa politik? Enggak tahunya ada pemerasan berarti," kata Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) di RPTRA NKRI RW 12 Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/4/2016). Ahok: Ada Ap
Kepentingan APL kan di Perda, sedangkan Perda menurut UU harus persetujuan 2 pihak. Antara eksekutif dan legislatif, ternyata di legislatif mandek. APL mengalirkan duit ke legislatif, mulai ke si Sanusi...ketangkep KPK. Itu artinya APL nyuap atau diperas ?, kalau diperas harus ada bukti si sanusi
1 M ya belum termasuk besar keles, kalau blbi itu raksasa :cd: Bagi ente mungkin itu kecil, tapi bagi masyarakat yang sehari hari harus membanting tulang demi mencukupi kebutuhan hidupnya itu tergolong besar :D
Oy bray...dari kp rambutan ke kota tua naek apaan? *serius tanya. Naik angkot jurusan Pasar Minggu/Tanjung Duren, lalu naik kereta jurusan Kota Tua
Tinggal lihat program program yang dia ajukan aja :D Dan 1 lagi, jangan terlibat dengan partai yang satu itu ya :ngacir:
nah kok bisa Pemda setuju dan DPRD setuju, sedangkan persetujuan itu melanggar berbagai UU Pemda mempunyai niat untuk memperluas wilayahnya yang nanti bisa digunakan untuk pembangunan dan wisata. :D Melanggar namun tidak ada yang melaporkan? Coba ente tanya sama yang empunya web tsb, kali aja di
gw copas aj 8. Proyek Reklamasi Teluk Jakarta Melanggar Peraturan Presiden No. 122 Tahun 2012. Bahwa Pemerintah Daerah, dalam hal ini Gubernur Provinsi DKI Jakarta tidak berwenang mengeluarkan izin reklamasi. Dalam proyek reklamasi, yang berhak mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi adalah Kemen
bagaimana bisa Ahok tidak mencium niat jahat APL? Dan akhirnya ketidak bisaan Ahok mencium niat jahat malah membuat 2 orang terciduk :D
berbeda tapi bersinggungan, akan tetapi dari pernyataan Ahok sendiri, sudah jelas kan yang ngasih izin APL ikut terlibat proyek reklmasi adalah Ahok lewat pergub desember 2014 Lalu kenapa kalau Ahok yang memberi ijin gan? :D
raperdanya belum jadi masih tahap suap-menyuap eh IMB dan bangunanya sudah jadi duluan, saya kira tidak ada niat jahat dalam itu semua Raperda dan IMB itu 2 masalah yang berbeda :D