Sebenernya perda itu bisa dikesampingkan dengan perda-perda lain terkait dengan hibah. Pajak reklame memang tidak salah. tapi sebetulnya bisa dihitung nilai equivalennya dengan pajak reklame. misal untuk pajak reklame sebesar 25 juta per hari untuk kaca belakang, sedangkan harga bus 1 miliar merk