[KONSULTASI] KEIMIGRASIAN INDONESIA (paspor,visa,kewarganegaraan)
just info gan, abis perpanjang paspor dari 48 ke 24. tapi wajib menyerahkan surat peryataan bahwa paspor 24 atas keinginan pemohon dan resiko ditanggung sendiri. dan dikasih nasihat kalau paspor 24 biasanya tidak bisa untuk bikin visa. tapi tetep ane lanjut dengan 24 halaman 155k kenapa ya, pada