Misi master semua... mau numpang tanya soal perpajakan maklum masi nubi nih :) Kita setor pajak di Bank swasta (MAN****) dan bank tsb mengeluarkan bukti penerimaan negara SSP, lalu kita laporkan ke KPP terkait, dan KPP pun mengeluarkan Bukti Penerimaan Surat kepada WP, ini basic prosesnya kan ya ?