yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Muslim Mengonsumsi Hidangan Imlek, Apakah Halal?

Jumat, 09 Feb 2024 11:00 WIB

Foto: iStock

Atiqa Rana - detikFood

Jakarta - Imlek dirayakan dengan menikmati hidangan spesial. Terkadang, beberapa orang yang merayakan suka membagi hidangan tersebut. Lantas, apa hukumnya jika muslim mengonsumsinya?

Sebentar lagi warga keturunan China akan merayaka tahun baru Imlek. Menuju hari-H, umumnya sudah banyak yang menyiapkan hidangan-hidangan spesial, mulai dari makanan berat, kue, sampai buah.

Ketika Imlek tiba, biasanya mereka berkumpul menikmati hidangan Imlek itu bersama-sama. Terkadang, warga keturunan China suka membagi-bagi hidangan tersebut ke tetangga atau orang dekat yang mungkin beragama Islam.

Tidak menutup kemungkinan juga masyarakat dari suku lain, termasuk muslim tertarik mencicipi hidangan-hidangan Imlek ini.

Sebelum mencicipinya, muslim perlu tahu hukumnya. Meskipun hidangan Imlek tidak mengandung bahan-bahan yang diharamkan, tetapi muslim tetap perlu memperhatikan sejumlah hal.

Melansir arrahman.id, Syaikh Muhammad Al Imam hafizahullah pernah memberi fatwa terkait masalah ini. Diketahui Rasulullah SAW terkadang menerima hadiah dari orang kafir dan terkadang beliau menolaknya.

Para ulama pun memberikan kaidah, jika hadiah dari ahli maksiat sampai orang yang menyimpang tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar'i (agama), diperbolehkan.

Namun, jika hadiah itu ditujukan agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar melakukan hal buruk, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima.

Di sisi lain, Komisi Tetap Untuk Riset Ilmiyah dan Fatwa Saudi Arabia menyampaikan, umat muslim tidak boleh memakan hidangan dibuat oleh orang Yahudi, Nashrani, atau Musyrikin dalam rangka merayakan hari besar keagamaan mereka.


Hidangan Imlek yang dimakan umat Muslim apakah hukumnya diperbolehkan dikonsumsi Muslim? Foto: iStock

Tidak diperkenankan juga bagi Muslim menerima hadiah dari mereka karena perayaan hari besar agama mereka.

Alasannya karena dalam perbuatan tersebut, ada unsur pemuliaan terhadap agama mereka. Membantu dalam menampakkan simbol keagamaan, serta ikut menyebarkan bid'ah perayaan agama mereka.

Ustaz Abu Zakaria juga sempat menegaskan, "Pemberian apapun berupa makanan yang dikhususkan perayaan mereka, maka hukumnya tidak diperbolehkan bagi seseorang yang menerimanya."

Berdasarkan hal ini, maka umat muslim tidak diperbolehkan menerima atau mengonsumsi hidangan yang diberi umat agama lain dalam rangka perayaan hari besar keagamaan mereka.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW juga pernah bersabda, "Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka ia termasuk bagian dari mereka," (HR Abu Dawud).


Terdapat perdebatan terkait soal konsumsi hidangan imlek. Oleh karena itu Muslim perlu bijak menyikapinya. Foto: detikcom

Maksud dari hadist tersebut bukan hanya soal makanan, melainkan juga dari segi penampilan pakaian, gaya hidup, etika, dan perilaku yang tidak diperbolehkan menyerupai orang kafir.

Sebagian ulama sebenarnya ada yang menjelaskan jika tidak keberatan umat Muslim mengonsumsi hidangan Imlek yang terbuat dari bahan halal, seperti kue keranjang. Namun, umat Muslim perlu memiliki akidah kuat dan percaya kepada Allah SWT.

(aqr/adr)

Sumber

Jadi walau bahan2nya halal.
Tetap tidak boleh ya gaes.
Sebagaimana klepon tidak islami.
Kue keranjang itu juga tidak islami.
Nabi tidak pernah memakannya.

tepsuzot
antiketek
kief3067334
kief3067334 dan 3 lainnya memberi reputasi
2
581
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.2KThread40.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.