yellowmarkerAvatar border
TS
yellowmarker
Rohingya Ditolak, UNHCR Ungkit 9 Ribu Warga Aceh Mengungsi ke Malaysia Saat Konflik

Senin, 15 Januari 2024 | 7:12 WIB

Protection Associate UNHCR Muhammad Rafki berbicara pada diskusi Aceh Resource & Development (ARD) dengan tema “Persoalan Pengungsi Rohingya di Aceh, Tanggung Jawab Siapa?” di sebuah cafe kawasan Pango, Banda Aceh, Sabtu sore (13/1)

Redaksi

BANDA ACEH — Kehadiran imigran warga Rohingya dalam beberapa bulan terakhir mendapat penolakan dari warga dan tidak diterima di Aceh.

Terkait penolakan tersebut, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau badan pengungsi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mengungkit adanya 9 ribu lebih warga Aceh yang mengungsi ke Malaysia saat daerah Serambi Mekkah dilanda konflik bersenjata antara GAM dengan RI puluhan tahun silam. Gelombang pengungsi ini datang antara tahun 1998 hingga 2003.

Hal tersebut disampaikan Muhammad Rafki, Protection Associate UNHCR dalam sebuah diskusi yang digelar Lembaga Aceh Resource & Development (ARD) dengan tema “Persoalan Pengungsi Rohingya di Aceh, Tanggung Jawab Siapa?” di sebuah cafe kawasan Pango, Banda Aceh, Sabtu sore (13/1/2024).

“Saya memaparkan sebuah data yang terkait dengan pengungsian yang hubungannya dengan Aceh. Rekan-rekan pasti tahu apa yang terjadi antara tahun 1998 hingga 2003, data menunjukkan 8 ribu hingga 9 ribu lebih orang Aceh yang mengungsi ke Malaysia,”kata Rafki.

Selama periode tersebut, kata Rafki, warga Aceh mencari perlindungan di bawah UNHCR. Maret 2003 menjadi titik balik ketika pemerintah Malaysia berencana untuk memaksa warga Aceh pulang.

Dalam situasi ini, tambah dia, UNHCR tampil sebagai pembela utama, aktif dan tegas memastikan hak-hak pengungsi terlindungi.

“Maret 2003 ketika Pemerintah Malaysia berniat melakukan pemaksaan pulang terhadap warga Aceh, yang paling aktif dan tegas melakukan pembelaan adalah UNHCR,” katanya.

Rafki sengaja membuka kembali data lama itu guna menjawab berbagai gunjingan warga di media sosial terkait kehadiran UNHCR dalam melindungi pengungsi Rohingya di Aceh.

“Ini mungkin untuk menjawab pertanyaan siapa kami yang sebenarnya,” tegas Rafki.

Rafki mengatakan, Aceh sempat menemukan panggung internasional melalui kasus penyelamatan Rohingya pada tahun 2016 dan 2017.

Nama Aceh kemudian diakui secara global atas peran kemanusiaannya dalam memberikan bantuan kepada pengungsi Rohingya yang mengalami krisis kemanusiaan.

“Nama Aceh harum di dunia internasional pada kasus penyelamatan Rohingya tahun 2016 dan 2017,” sebutnya.

Protection Associate dari UNHCR, Muhammad Rafki menyampaikan perannya dalam menangani isu pengungsi Rohingya di Aceh sejak 2015.

Rafki, yang bertugas di Pekanbaru, memberikan wawasan mendalam mengenai kompleksitas penanganan pengungsi di tingkat global.

UNHCR, sebagai badan PBB dengan posisi sebagai badan kemanusiaan, menganggap penanganan pengungsi sebagai tanggung jawab bersama.

Rafki menekankan bahwa isu pengungsi tidak bisa diselesaikan dengan cepat, mengingat kompleksitas dan besarnya tantangan yang dihadapi.

Menurut data yang ada, Aceh memiliki jumlah pengungsi di bawah negara lain. Namun, fokus utama saat ini adalah penyelamatan nyawa, bukan hanya di laut tetapi juga di lokasi-lokasi yang kurang layak.

“Saat ini penyelamatan nyawa jadi prioritas, bukan hanya yang di laut tapi juga di lokasi-lokasi kurang layak,” katanya.

Rafki memberikan gambaran lebih lanjut mengenai krisis pengungsi global, seperti di Turki, Bangladesh, Pakistan, Afrika, dan Venezuela. Dia mencatat bahwa semua negara penerima pengungsi juga menghadapi masalah internal dan menekankan bahwa penanganan masalah ini harus dilakukan secara bersama-sama.

Dalam konteks khusus Rohingnya, Rafki menyatakan bahwa UNHCR menghormati berbagai pandangan, baik dari sisi kemanusiaan, sosial budaya, maupun ketahanan negara. Namun, yang terpenting saat ini adalah misi penyelamatan nyawa di tengah kondisi yang sulit.

Rafki menyoroti pentingnya memisahkan tindakan yang melanggar hukum dari hak orang untuk mencari suaka. Dia menekankan bahwa pengungsi tidak kebal hukum dan wajib mematuhi hukum setempat. Jika ditemukan pelanggaran hukum di antara kelompok pengungsi, UNHCR mendukung proses hukum yang berlaku.

UNHCR mengapresiasi peran kepolisian dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), sementara juga memberikan dukungan seperti penerjemah dan pendampingan. (IA)

Sumber



Pak Prabowo pernah mengatakan, jadi orang harus ingat budi, jangan kebaikan dibalas kedengkian.

Diubah oleh yellowmarker 15-01-2024 06:45
wismangan
wismangan memberi reputasi
1
536
37
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
670.9KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.