Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

eunha.gfAvatar border
TS
eunha.gf
Sosok Jaksa Paksa Korban Pemerkosaan Memaafkan Pelaku, Kajari Pandeglang Bicara
Sosok Jaksa Paksa Korban Pemerkosaan Memaafkan Pelaku, Kajari Pandeglang Angkat Bicara

TRIBUN-MEDAN.COM – Jaksa paksa korban pemerkosaan dan penyiksaan Ikhlas dan memaafkan pelaku yang juga anak mantan pejabat di Pandeglang.

Dimana pihak kelurga korban pemerkosaan malah mendapat intimidasi oknum jaksa penuntut umum Kejari Pandeglang saat kasus pemerkosaan naik ke meja persidangan.

Korban pemerkosaan dipaksa untuk memaafkan dan mengikhlaskan pelaku bernama Alwi Husen Maolana yang juga anak mantan pejabat.

Adapun hal ini diungkap kakak korban melalui thread twitter kakak korban, Zanatul @zanatul_91.


Akun @zanatul_91 di Twitter yang juga kakak korban menjelaskan peristiwa memilukan yang dialami keluarganya.

Si pemilik akun di awal thread juga jelaskan bahwa pihak keluarga korban malah mendapat intimidasi oknum PPA Kejaksaan.

Menurut kakak korban, peristiwa ini bermula pada 14 Desember 2022.


Saat itu, korban yang merupakan adiknya mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenalnya.

Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang dirudapaksa oleh pelaku dalam kondisi tak sadar.


ilustrasi

Kakak korban menjelaskan bahwa video tersebut terbagi menjadi 4 layar.

Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.

"Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," ungkap kakak korban.


Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video sama.

Kakak korban juga unggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban.

Pada 3 layar video berisi foto korban dan 1 layar lainnya berisi pemerkosaan pelaku kepada korban.

"Pdlayar 4 adalah adik saya yg sedang dirudak paksa (tanpa ia sadari) dengan kamera dipegang pelaku," ungkap kakak korban.

Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video sama.

Kakak korban juga unggah tangkapan layar chat pelaku kepada korban.


Dalam chat tersebut, pelaku memang sengaja dan berniat untuk menyebarkan video tersebut.

Mirisnya lagi, korban ternyata telah menutupi dan menderita selama hampir 3 tahun bersama pelaku.

Dalam thread juga dijelaskan korban kerap dapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga.


Ancaman pembunuhan juga pernah diucap pelaku kepada korban.

Pelaku juga pernah memaksa korban untuk melakukan tindakan bunuh diri.

"Pelaku berkali-kali berniat membunuh korban (adik kami), pernah menghunuskan pisau pada leher adik kami, bahkan meminta agar adik kami sebaiknya membunuh dirinya sendiri," tulis kakak korban.

Keluarga pada akhirnya memutuksan melapor Cybercrime Polda Banten.

Singkat cerita, pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian.

Kakak korban kemudian ungkap fakta yang membuat geram.


Menurut pengakuan kakak korban, mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan.

Keluarga pada akhirnya memutuksan melapor Cybercrime Polda Banten.

Singkat cerita, pada 21 Februari 2023, pelaku ditahan pihak kepolisian.

Kakak korban kemudian ungkap fakta yang membuat geram.

Menurut pengakuan kakak korban, mulai muncul intimidasi terhadap keluarganya saat kasus ini naik ke meja persidangan.


Pihak kejaksaan Pandeglang, Banten menurut kakak korban malah meminta korban untuk memaafkan pelaku.

Hal itu terjadi saat persidangan kedua pada 9 Juni 2023.


Saat itu sejumlah jaksa penuntut umum memanggil korban sebelum memberikan kesaksian.

Mengutip dari tangkapan layar yang bersumber dari Pengadilan Negeri Pandeglang, jaksa-jaksa yang tangani kasus ini adalah, Nanindya Nataningrum, Mario Nicolas, Nia Yuniawati, Teuku Syahroni dan Adyantana Meru Herlambang.

"Sidang kedua, 6 Juni 2023. Sebelum persidangan, korban (adik kami) dan kakaknya (saksi) dipanggil oleh Jaksa penuntut kasus tersebut. Saat di kejaksaan, adik kami dipanggil ke ruangan pribadi Jaksa penuntut kasus ini,"

"Ia berkali-kali menggiring opini psikologis korban (adik kami) untuk “memaaafkan”, “kami harus bijaksana,” “kamu harus mengikhlaskan.”

Pada thread kedua, kakak korban menjelaskan lebih detail bagaimana keluarganya mendapat intimidasi dari pihak kejaksaan.


Pihak Kejari Pandenglang bahkan sempat unggah foto korban tanpa disensor saat melakukan pendampingan via akun sosial media Instagram.

"Saat melapor ke posko PPA, tiba-tiba datang Jaksa Penuntut (yang kami laporkan), datang ke ruangan pengaduan. Jaksa tersebut langsung memarahi saya dan korban," tulis kakak korban.

https://www.google.com/amp/s/medan.t...-di-pandeglang

mari kita saling bermaaf maafan emoticon-Salaman

nomorelies
candidat.master
aldonistic
aldonistic dan 8 lainnya memberi reputasi
9
2.3K
71
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.