Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

yasuhito.endoAvatar border
TS
yasuhito.endo
Masalah Jakpro: Dugaan Persengkokolan Tender Revitalisasi TIM, Penggelembunan Pajak
tro

Reporter
Tempo.co
Editor
Lani Diana Wijaya
Rabu, 1 Februari 2023 14:11 WIB

Logo PT Jakarta Propertindo (Jakpro). Sumber: Website Jakpro.

https://metro.tempo.co/amp/1686472/s...r-pajak-tanah?

TEMPO.CO, Jakarta - PT Jakarta Propertindo (Jakpro) tengah diselimuti persoalan. Pertama mengenai proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.

Komisi Pengawas Peraingan Usaha (KPPU) sedang mengusut dugaan persengkokolan tender untuk proyek tersebut. Sebab, Jakpro memutuskan mengulang proses tender pada 2021.

Belum selesai pengusutan kasus ini, Jakpro kembali dirundung masalah. Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dugaan korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Objek penyelidikan adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Terakhir, keuangan Jakpro sedang tidak baik-baik saja. Berikut detail ceritanya.

1. Dugaan persengkokolan tender revitalisasi TIM
Sidang perdana kasus ini berlangsung pada Senin, 16 Januari 2023. KPPU menduga proses tender pengerjaan revitalisasi TIM Tahap III melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Terlapor adalah pelaksana tender, yakni PT Jakarta Propertindo (terlapor I), PT Pembangunan Perumahan (terlapor II), dan PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama (terlapor III). PT PP dan Jaya konstruksi yang memenangkan tender ini dengan skema kerja sama operasional (KSO) atau konsorsium bernama KSO PP-JAKON.

Dari hasil investigasi, KPPU menilai, telah terjadi upaya bersekongkol yang dilakukan PT Jakpro selaku terlapor I. Sebab, BUMD DKI itu membatalkan tender pertama pada 21 Juni 2021.

"Tindakan pembatalan tender dianggap sebagai tindakan memfasilitasi yang dikategorikan sebagai perbuatan bersekongkol," begitu bunyi keterangan tertulis KPPU.

Lalu keputusan pembatalan tender tanpa alasan yang jelas dan transparan juga dianggap sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan peserta tender.

Bagaimana kronologi dugaan persengkokolan tersebut?

2. Dugaan korupsi pembayaran pajak tanah
Tempo menerima dokumen yang menunjukkan bahwa Polda Metro sedang menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi sehubungan dengan pembayaran BPHTB oleh Jakpro. Objek pajak adalah lahan di Jalan Senopati 72, RT 009/RW 003, Kelurahan Selong, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Pembayaran pajak diduga tidak sesuai dengan Surat Setoran Pajak Daerah (SSPD)-BPHTB 2022. Dampaknya merugikan keuangan daerah DKI Jakarta mengingat pajak tersebut dibayarkan dengan kas Jakpro.

Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif menyatakan, penyelidik telah memeriksa sejumlah orang di internal perusahaan pelat merah itu. "Sejak akhir tahun 2022 sudah ada pemanggilan," kata dia saat dihubungi Tempo, Sabtu, 28 Januari 2023.

Menurut Syachrial, Jakpro telah menyetorkan pajak Rp 18 miliar pada 2022. BUMD DKI itu rupanya hanya perlu melunasi pajak senilai Rp 4 miliar. Bahkan, tutur dia, pihaknya baru mengetahui lebih bayar ini.

Direktur Utama PT Jakpro Iwan Takwin mengatakan, internal perusahaannya juga sedang melakukan proses investigasi. Tim investigasi bertugas melakukan pengecekan, mulai dari penentuan notaris, proses pengadaan notaris, proses penentuan skup notarisnya hingga pada proses di divisi keuangan.

"Tujuannya adalah mencari road course-nya kemudian perbaikan supaya ini tidak terulang kembali. Kami sudah membentuk tim dipimpin SPI kami," terang Iwan saat Rapat Kerja dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa, 31 Januari 2023.

Sementara itu, anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta Wahyu Dewanto heran terjadi pembengkakan pembayaran BPHTB. Dia pun mempertanyakan apakah ini terjadi akibat kelalaian atau memang ada unsur kesengajaan.

"Lucunya masalah BPHTB aja bisa bermasalah. Itu kan ada rumusnya, pak," ujar dia di ruang rapat Komisi B, Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Selasa, 31 Januari 2023.

3. Finansial Jakpro
Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta H Rasyidi mengatakan, finansial Jakpro belum menunjukkan tanda-tanda membaik. Sebab, saat ini Jakpro tak kunjung memberikan keuntungan bisnisnya atau dividen kepada Pemprov DKI Jakarta.

Padahal, penyertaan modal daerah (PMD) yang diterima dari Pemprov DKI Jakarta lebih dari Rp 1 triliun. Dia menilai bisnis Jakpro tidak fokus akibat banyaknya anak usaha. Sementara kinerja anak usaha kurang baik, sehingga harus ditopang induknya.

"Perusahaan ini terlalu besar sehingga tidak fokus. Anak perusahaannya saja ada tujuh. Dari pemaparan mereka kami melihat sepertinya ada (anak usaha) yang perlu digabungkan," ucap politikus PDIP itu.

Tujuh anak usaha Jakpro terdiri dari PT Pulomas Jaya (PMJLand), PT Jakarta Konsultindo, PT LRT Jakarta, PT Jakarta Utilitas Propertindo (JUP), PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP), PT Jakarta Oses Energi, dan PT Jakarta Solusi Lestari.

Badan Pembina Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta tengah melakukan serangkaian opsi aksi korporasi untuk menyehatkan anak usaha Jakpro. Salah satu opsi yang sedang dikaji adalah penggabungan tujuh anak perusahaan.
scorpiolama
muhamad.hanif.2
nomorelies
nomorelies dan 2 lainnya memberi reputasi
3
859
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.