Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

cPOPAvatar border
TS
cPOP
Kisruh Hadi Pranoto-Muannas Berujung Gugatan Sita Kantor PSI

Berawal dari konten Youtube, kisruh Hadi Pranoto versus Muannas Alaidid kini sampai pada episode gugatan di PN Jakbar yang menuntut penyitaan kantor PSI. (ANTARA FOTO/Arif Firmansyah)


Jakarta, CNN Indonesia -- 
Kisruh antara Hadi Pranoto dengan Ketua Umum Cyber Indonesia yang juga kader PSI, Muannas Alaidid terus berlanjut.

Hal itu berawal dari pelaporan Muannas atas Hadi ke Polda Metro Jaya. Tak hanya melaporkan Hadi, Muannas juga turut melaporkan musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji.

Laporan ini diketahui bermula dari konten yang diunggah oleh Anji di akun Youtube pribadinya pada 31 Juli. Video itu berjudul BISA KEMBALI NORMAL? OBAT COVID 19 SUDAH DITEMUKAN !! (Part 1). Namun, tak berapa lama pada 2 Agustus video tersebut hilang di YouTube.

Dalam video itu Anji berbincang dengan Hadi yang disebut sebagai ahli mikrobiologi. Hadi mengklaim telah menemukan obat berupa antibodi Covid-19 yang sempat menjadi perbincangan publik.

Atas video itu, Muannas melaporkan keduanya terkait dengan dugaan berita bohong atau hoaks tentang obat herbal Covid-19. Laporan itu teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020.

Dalam laporan itu, pasal yang dilaporkan dugaan tindak pidana bidang ITE dan atau menyebarkan berita bohong Pasal 28 ayat 1 Jo Pasal 45A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP.

Merespons laporan itu, Hadi kemudian melaporkan balik Muannas terkait dugaan pencemaran nama baik.

Laporan itu teregister dengan nomor registrasi LP/4648/VIII/YAN.2.5/2020 /SPKT PMJ tertanggal 6 agustus 2020.

Pasal yang dilaporkan yakni pencemaran nama baik melalui media elektronik, Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.

Tak berhenti sampai di sini, Hadi juga mengajukan gugatan terhadap Muannas ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Dalam gugatannya itu, Hadi menuntut Muannas membayar ganti rugi sebesar Rp150 triliun. Hadi juga meminta pihak pengadilan menjatuhkan penetapan sita jaminan terhadap kantor DPP, DPD, DPC PSI seluruh Indonesia.

"Kantor PSI itu harus disita," kata kuasa hukum Hadi, Tonin Tachta Singarimbun kepada CNNIndonesia.com, Selasa (15/9).

Tonin kliennya menuntut penyitaan kantor PSI, karena Muannas adalah bagian yang tak terpisahkan dari partai tersebut.

Tak hanya penyitaan kantor PSI seluruh Indonesia, Hadi juga meminta penetapan sita jaminan untuk sejumlah bangunan lain. Properti yang dituntut disita adalah rumah yang beralamat di Jalan Jelambar Barat, Kantor Cyber Indonesia di seluruh Indonesia, Kantor Advokat Muannas Alaidid & Asosiate, bangunan, tanah dan barang bergerak milik Muannas, serta bangunan, tanah dan barang bergerak milik keluarga Muannas.

(dis/kid)


Sumber :
https://www.cnnindonesia.com/nasiona...ita-kantor-psi







gugatannya maksimal banget.

emoticon-Ngakak

Diubah oleh cPOP 16-09-2020 02:29
0
723
15
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.