Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

  • Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Potensi Pajak Sepeda Kayuh dan SIM Moda Alat Transportasi Non Mesin

panther92Avatar border
TS
panther92
Potensi Pajak Sepeda Kayuh dan SIM Moda Alat Transportasi Non Mesin
halo agan agan kaskuser senior maupun sepuh di forum yang diklaim terbesar di Indonesia, selamat malam, salam jumpa dan salam kenal, lagi rame trend orang bersepeda di saat new normal sebagai moda transportasi darat yang diyakini lebih aman dan sehat daripada naik kendaraan umum.

keberadaan sepeda yang lalu lalang ini sebenarnya memiliki potensi sebagai income bagi pengumpulan pundi pundi rupiah sebagai salah satu sumber pemasukan negara dalam menguatkan perekonomian bangsa.

apalagi jika nanti dalam pemakaian sepeda dikenakan juga surat izin mengemudi moda transportasi non mesin tentunya potensi yang dapat diraih bisa dimaksimalkan.

belum lagi kalau ada aturan regulasi yang mengatur keamanan bersepeda dimasukkan syarat dan ketentuan yang mengikat pelanggaran apa saja bagi pesepeda, bisa dilakukan tindakan tilang untuk pemakai alat transportasi tanpa mesin ini apapun itu bentuknya.

dengan sekali regulasi mengenai keselamatan mampu menghimpun dana melalui pajak sepeda, pembuatan surat izin mengemudi moda transportasi non mesin dan denda tilang bagi pesepeda kayuh ataupun tukang gerobak yang ugal ugalan dalam menjalankan kendaraannya.

dan diyakini, pada beberapa rumah, potensi untuk membuat regulasi pajak progresif bagi pemilik sepeda yang lebih dari satu bisa memaksimalkan pendapatan karena banyak penggemar sepeda kayuh yang memiliki kendaraan tanpa mesin ini lebih dari satu di rumahnya.

ada yang pesimis bahwa trend bersepeda ini hanya berjalan sesaat yang istilah jawa disebut dengan obor blarak.

akan tetapi dengan model pencatatan pemilik kendaraan dan pemberitahuan bahwa sepedanya telah dipajaki maka meskipun kendaraan ini di onggokkan dalam gudang tetaplah bisa dipungut pajaknya karena keberadaan benda tersebut.

kalau membandel bisa dilakukan dengan cara pengiriman surat ke yang bersangkutan yang dijatuhkan atau dikirimkan melalui kecamatan kemudian diserahkan kepada pak lurah atau kepala desa yang kemudian diserahkan kepada pak erte guna disampaikan kepada sang wajib pajak sepeda kayuh.

dengan begitu nanti dia akan memiliki malu kalau tidak membayar pajak sepedanya karena surat tersebut sifatnya seperti (kalau mau di desain) postcard saja dengan nama alamat dan jumlah tagihan kepada ybs dengan warna terang semisal merah menyala mudah dikenali sebagai kartu merah penunggak pajak.

bagaimana dengan orang yang diyakini kekurangan dana alias kasarnya orang miskin yang hanya punya sepeda? apakah pantas disuruh bayar pajak?

banyak yang mengatakan bahwa orang orang jangan dimanjakan dengan berbagai subsidi, jadi mungkin bisa dikenakan skema keringanan pajak sebesar 60-80 persen atas pajak yang harus dibayarkan dengan syarat membawa surat tanda miskin dari pak lurah atau desa.

dan dalam setahun nanti akan direkap siapa saja yang memohon surat miskin keringanan pajak ini kemudian dipasang pada tempat pengumuman yang strategis supaya orang orang dapat menilai apakah memang layak untuk diberi keringanan pajak ataupun dia hanya penipu yang cari kesempatan mendapatkan keringanan.

zaman milenial. pengumuman tidak hanya melalui papan yang tersedia, tapi juga bisa lewat share di status sosial ataupun website resmi milik kecamatan ataupun desa bagi para penunggak pajak dan pemohon keringanan pembayarannya.

jadi seandainya nanti mau ber improvisasi mengenai keamanan dan keselamatan pengendara sepeda atau moda transportasi non mesin, dapat dimasukkan klausul mengenai surat izin dalam bersepeda (bisa saja biayanya setengah dari pembuatan sim C misalnya) dan adanya denda tilang jika melanggar aturan yang ada.

ini hanya opini saja ditengah adanya pemberitahuan bahwa sepeda belum dipajakin.

meskipun ada komentar miring yang mengatakan "tar diam diam ketok palu".

entah apakah orang yang komentar diam diam ketok palu ini pernah mengalami trauma mengenai regulasi atau hanya orang yang tidak setuju jika sepeda kayuh dipajakin.

yang jelas yang namanya rakyat jelata masyarakat akar rumput wong cilik hanya bisa pasrah saja jika nanti (jika lho ya) ada regulasi tentang pajak sepeda maupun adanya surat izin mengemudi moda transportasi non mesin atau lebih dalam lagi yang mengatur pajak progresif roda tanpa mesin maupun denda tilang.

paling paling yang demo hanya para mahasiswa dan mengacung acungkan kartu kuning atau dari pihak oposisi yang memang namanya oposisi ya mengkritisi.

itu saja opini aye, semoga sehat selalu.

sugeng dalu selamat malam good night.
delia.adel
faris1234
faris1234 dan delia.adel memberi reputasi
2
1.1K
41
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.