Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Investasi tanah bakal kena pajak progresif

Sejumlah pekerja mengerjakan bagian atap bangunan perumahan di Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, Selasa (17/1). Pemerintah bakal mengenakan pajak progresif bagi investasi tanah. Salah satunya, agar akses tanah dan rumah bagi masyarakat kecil makin mudah.
Pemerintah bakal mengenakan pajak progresif untuk tanah yang dibiarkan atau hanya dijadikan sarana investasi.

Menteri Agraria dan Tata Ruang, Sofyan Djalil menyatakan pajak progresif ini untuk mengendalikan investasi tanah yang memicu kenaikan harga tanah. Rencana kebijakan itu akan dituangkan dalam Undang-undang Tanah.

"Sehingga nanti beli tanah yang tidak dimanfaatkan akan kami pajakin, (secara) progresif juga," ujar Sofyan seperti dikutip dari [URL=" [url]http://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20170120185117-78-187806/pemerintah-patok-pajak-tinggi-untuk-tanah-menganggur/[/url]"]CNN Indonesia[/URL], Jumat (20/1).

Sofyan mengungkapkan, selama ini banyak pihak yang berinvestasi pada tanah. Padahal, tanah tersebut dibiarkan.

Sementara, banyak masyarakat, terutama golongan menengah bawah, masih membutuhkan tanah untuk memenuhi kebutuhan perumahan.

Pada 2015, tingkat kesenjangan kepemilikan rumah (backlog) mencapai 11,4 juta unit rumah.

Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Syarif Burhanudin mengatakan, data acuan yang dipakai untuk menyusun target RPJMN 2015-2019 adalah data BPS 2010 dan belum diperbarui hingga 2014.

Selama ini, rata-rata pertumbuhan kebutuhan rumah mencapai 800 ribu per tahun. Jika dihitung sejak 2010, maka backlog tahun ini bisa mencapai 13 juta unit. Maka, pemerintah mencanangkan Program Sejuta Rumah untuk mengurangi backlog ini.

Pada 2016, program satu juta rumah baru mencapai 805.169 unit rumah. Program ini dilanjutkan pada 2017. Program itu mengedepankan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Porsi untuk MBR mencapai 700 ribu unit rumah, dan kalangan non MBR mencapai 300 ribu unit.

Berdasarkan data Ditjen Penyediaan Perumahan, pembangunan rumah MBR mencapai angka 569.382 unit. Sedangkan rumah non MBR terbangun sebanyak 235.787 unit rumah.

Sofyan menilai, selama ini salah budaya menabung dalam wujud tanah. "Banyak orang saving tanah, harga makin mahal tapi enggak ada fungsinya," ujarnya. Sofyan berharap supaya masyarakat menaruh uang secara lebih produktif.

Dia mengatakan, kebijakan pertanahan sudah lama tidak dikupas oleh pemerintah sejak era 1960-an.

Akibatnya, masalah tanah makin terakumulasi. "Yang terjadi selama ini ya business as usual, jadi kami menyadari," ujarnya seperti dinukil dari KONTAN.

Sofyan menyatakan, pajak progresif ini akan terapkan revisi ke UU Pertanahan dan akan berlaku di seluruh Indonesia.

Pajak progresif tersebut akan dibebankan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi daerah masing-masing. "Seluruh Indonesia, tetapi tidak satu tarif. Kami akan lihat local content," ujarnya

Sebagai langkah awal, Sofyan telah menyampaikan usulan tersebut kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution agar nanti bisa dikoordinasikan dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Saat ini, tanah merupakan objek Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dasar perhitungan PBB adalah perkalian tarif 0,5 persen dengan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP).

Besaran NJKP adalah 20 persen dari harga pasar pada transaksi jual beli atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Tanpa ada pengenaan pajak progresif.

Selama ini, pajak progresif salah satunya dikenakan pada kepemilikan kendaraan bermotor.

Jika ada dua atau lebih kendaraan bermotor dengan nama pemilik yang sama, maka pajak kendaraan bermotor kedua makin tinggi dari pada pajak kendaraan pertama.

Tak hanya itu, pemerintah DKI Jakarta juga menambah kriteria pajak progresif tersebut. Jika namanya beda, tapi alamatnya sama, maka juga dikenakan pajak progresif.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...ajak-progresif

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Makna ucapan selamat Jokowi untuk Trump

- Sanksi untuk penoda lambang negara

- Gebrakan 100 hari pertama Presiden Trump

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.4K
10
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread737Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.