Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

andika.1stravelAvatar border
TS
andika.1stravel
KPU Respons Rekomendasi Ijtima Ulama 3



KPU Respons Rekomendasi Ijtima Ulama 3


REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan tanggapan terkait rekomendasi Ijtima' Ulama 3 terkait permintaan untuk mendiskualifikasi paslon capres-cawapres 01, Jokowi-Ma'ruf Amin. KPU menilai dugaan kecurangan dalam pemilu tetap harus dilaporkan lewat jalur hukum yang berlaku.

Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan KPU menghormati penyelenggaraan Ijtima' Ulama 3. Begitu pula dengan semua pihak yang memiliki pandangan terkait penyelenggaraan Pemilu 2019.

"Kami hormati. Apalagi apabila kelompok-kelompokmasyarakat menyuarakan agar pemilu itu berlangsung dengan jujur dan adil tanpa kecurangan," ujat Wahyu kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (2/5).

Namun, Wahyu melanjutkan, semua pihak tetap harus menghormati hukum yang berlaku. Dalam konteks pemilu, ada penyelenggara pemilu yaitu Bawaslu yang memang diberi kewenangan oleh UU untuk memproses dugaan pelanggaran.

"Kepada siapapun yang menemukan adanya dugaan-dugaan pelanggaran Pemilu 2019, dipersilahkan untuk melaporkan kepada Bawaslu, insyaallah Bawaslu akan menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Wahyu.

Sebelumnya, Ijtima 'Ulama telah selesai digelar di Hotel Lorin, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Dalam pertemuan itu, dihasilkan lima poin terkait Pemilu 2019. Berikut ini poin-poin keputusan dan rekomendasi Ijtima Ulama jilid tiga:

1. Menyimpulkan bahwa telah terjadi berbagai kecurangan dan kejahatan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pemilu 2019.

2. Mendorong dan meminta kepada BPN PAS untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural tentang terjadinya berbagai kecurangan dan kejahatan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam proses Pilpres 2019.

3. Mendesak Bawaslu dan KPU memutuskan pembatalan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01.

4. Mengajak umat dan seluruh anak bangsa untuk mengawal dan mendampingi perjuangan penegakan hukum dengan cara syar’i dan legal konstitusional, dalam melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan termasuk perjuangan/diskualifikasi paslon capres-cawapres 01 yang melakukan kecurangan dan kejahatan dalam Pilpres 2019.

5. Memutuskan bahwa perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan serta ketidakadilan adalah bentuk amar makruf nahi munkar, konstitusional dan sah secara hukum demi menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat.


-------

Om wowo sepertinya menggantungkan nasib lewat ijtimaemoticon-Ngakak (S)
Diubah oleh andika.1stravel 02-05-2019 12:35
twiratmoko
samsol...
handa 23
handa 23 dan 3 lainnya memberi reputasi
4
2.5K
29
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.6KThread41.3KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.