Inilah Barang Bukti yang diserahkan warga setelah OTT tergadap Caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I dari PKS.
TRIBUNWOW.COM - Muhammad Ali Akbar, Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I dari Partai Keadilan Sejahtera ( PKS), terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh masyarakat dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), karena melakukan money politic dengan bagi bagi uang Rp 25.000, Senin malam (15/4/2019).
Berdasarkan laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lombok Timur, caleg bersangkutan mengumpulkan warga di dua dusun di wilayah Dengen Timur, Kecamatan Selong, Lombok Timur.
Lalu ia membagikan amplop berisi uang pada warga.
Bukannya menerima amplop, warga justru menahan sang caleg dan melaporkannya.
"Benar yang bersangkutan diamankan saat masa tenang oleh masyarakat dan petugas PTPS yang melapor. Setelah ditangani Panwascam, baru kemudian ditangani di Panwaslu kabupaten untuk klarifikasi dan ditindaklanjuti kasusnya oleh Tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu)," jelas Ketua Bawaslu Kabupaten Lombok Timur, Retno Sirnopati saat di konfirmasi Kompas.com, Selasa (16/4/2019).
Retno mengatakan bahwa caleg yang bersangkutan telah mengakui memberikan amplop putih berisi uang sebesar Rp 25.000 serta stiker foto sang caleg lengkap dengan logo partainya.
Sementara itu Divisi Hukum, Data, dan Informasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi NTB, Suhardi menjelaskan bahwa saat kejadian dirinya tengah berada di Lombok Timur dan mengikuti proses klarifikasi dari caleg yang bersangkutan.
"Yang membuat kami sangat bangga adalah reaksi masyarakat yang disodorkan amplop, justru marah dan langsung melaporkannya ke petugas pengawas pemilu di kecamatan. Menghindari tindakan massa yang tidak kita inginkan, caleg yang bersangkutan langsung dibawa ke Bawaslu kabupaten untuk klarifikasi," jelas Suhardi.
Berdasarkan pengakuan caleg, amplop berisi uang untuk kebutuhan kosumsi kampanye.
"Aduh, ini kan masa tenang. Kosumsi kampanye apa coba. Yang luar biasa dari kasus ini adalah tingkat kesadaran masyarakat untuk menolak politik uang dan melaporkan pelakunya," tutur Suhardi.
Atas kejadian tersebut, enam orang saksi dimintai keterangan, termasuk caleg Ali Akbar.
Saksi juga membawa serta barang bukti berupa uang dalam amplop.
"Yang bersangkutan tidak ditahan karena hukumannya dibawah lima tahun, tetapi kasus hukumnya tetap dilanjutkan," jelas Suhardi.
Ia juga mengatakan, caleg DPRD Kabupaten Lombok Timur Dapil I ini juga terancam dicoret dari kepersertaan jika terbukti melakukan money politic.
http://wow.tribunnews.com/2019/04/16...ke-ptps?page=2