Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

15000rupiahAvatar border
TS
15000rupiah
Tak Ada Lagi Tarif Murah, Ini Aturan Baru Taksi Online!
waduh gimana nih udah kredit kaleng buat ngojek emoticon-Bingung




Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Akhirnya mengeluarkan aturan mengenai taksi online. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia No. 118 tahun 2018 tentang penyelenggaraan angkutan sewa khusus.

Aturan ini ditandatangani Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tanggal 18 Desember 2018 dan diundangkan sehari setelahnya.

Salah satu yang menarik dari aturan ini pengaturan mengenai biaya dan tarif taksi online. Dalam beleid terbaru ini menteri perhubungan memiliki wewenang untuk membuat skema perhitungan biaya langsung dan biaya tidak langsung.



Baca: Siap-Siap! Grab Bakal Rekrut 1.000 Tenaga IT di 2019

Adapun tarif batas bawah dan tarif batas atas yang diterapkan perusahaan aplikator ditetapkan oleh menteri dan gubernur daerah terkait.

"Perusahaan aplikasi dilarang menerapkan tarif, memberikan promosi tarif di bawah tarif batas bawah," ujar Budi Karya seperti dikutip, Rabu (26/12/2018).


Aturan ini juga mewajibkan perusahaan aplikasi berbadan hukum Indonesia dan mempublikasikan besaran tarif kepada pengguna aplikasi. Pemerintah juga punya akses ke Digital Dashboard.

Selain itu, aturan ini juga mengadopsi kuota taksi online. Kebutuhan taksi online akan disesuaikan dengan kebutuhan daerah yang tetapkan menteri atau gubernur melalui kajian dengan pemangku kepentingan.

"Perusahaan angkutan sewa khusus wajib memiliki izin penyelenggaraan angkutan sewa khusus dan dikenakan biaya sebagai penerimaan negara bukan pajak atau retribusi daerah."

Sebelumnya, Budi Karya Sumadi mengatakan aturan taksi online akan terbitkan awal tahun depan. Dalam Permenhub yang baru, menurut Budi, pemerintah menjadikan aspek keselamatan dan keamanan serta kenyamanan penumpang sebagai prioritas utama. Namun demikian, hal itu akan diuji dengan ahli dari universitas. "Sekarang sedang proses," ujar BKS.



Baca: Ribetnya Pemerintah Bereskan Aturan Taksi Online


https://www.cnbcindonesia.com/news/20181226155837-4-48022/tak-ada-lagi-tarif-murah-ini-aturan-baru-taksi-online




0
3.3K
39
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.9KThread41.6KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.