- Beranda
- Melek Hukum
Hak bagi pemilik saham yang tidak menyetor modal saat pembubaran perusahaan
...
TS
pancilobak
Hak bagi pemilik saham yang tidak menyetor modal saat pembubaran perusahaan
Salam,
Mohon petunjuknya gan.
perusahaan memiliki beberapa pemegang saham. Namun ada satu pemegang saham yang tidak pernah menyetor modal sejak perusahaan berdiri namun namanya sudah terlanjur tercatat dalam akte pendirian perusahaan. sekarang perusahaan mau dibubarkan.
pertanyaannya: adakah hak hak dia terhadap hasil likuidasi perusahaan?
Terima kasih gan
Mohon petunjuknya gan.
perusahaan memiliki beberapa pemegang saham. Namun ada satu pemegang saham yang tidak pernah menyetor modal sejak perusahaan berdiri namun namanya sudah terlanjur tercatat dalam akte pendirian perusahaan. sekarang perusahaan mau dibubarkan.
pertanyaannya: adakah hak hak dia terhadap hasil likuidasi perusahaan?
Terima kasih gan
0
482
1
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru