• Beranda
  • ...
  • The Lounge
  • Demo Penolakan Berdirinya Pusdiklat Agama Budha Terbesar Se-Asia Tenggara

dewaagniAvatar border
TS
dewaagni
Demo Penolakan Berdirinya Pusdiklat Agama Budha Terbesar Se-Asia Tenggara
Demo Penolakan Berdirinya Pusdiklat Agama Budha Terbesar Se-Asia Tenggara

7 September 2018   17:01 Diperbarui: 7 September 2018   17:01

772 1 0



dokpri

PANGKALAN BALAI - Sebagai bentuk penolakan dibangunnya gedung pusat pendidikan dan Diklat (Pusdiklat) Maitreya Sriwijaya di Desa Talang Buluh, yang digadang -gadang sebagai pusdiklat Agama Budha terbesar se-Asia Tenggara. Perhimpunan masyarakat Banyuasin melakukan unjuk rasa kekantor Kemenag, DPRD dan Bupati Banyuasin, dengan tujuan meninjau ulang Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) pusdiklat tersebut.

Tonton juga videonya : Ketua Praksi Partai PKB Tampung Aspirasi Masyarakat Siap Bentuk Pansus 


Aksi ini buntut dari telah di berikannya IMB pendirian Pusdiklat Maitreya Sriwijaya seluas 16 Hektar Di desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin, menimbulkan penolakan banyak pihak, baik DPRD, FKUB dan Tokoh Pemuda Banyuasin. 

Koordinator Lapangan (Korlap) Darsan saat orasinya mengatakan, Bupati Banyuasin harus bertanggung jawab secara moral dan hukum serta membuka ke publik dengan transparan rangkaian peristiwa berdirinya pusdiklat  Maitreya Sriwijaya karena pada tanggal 23 April 2018 telah meresmikan dan melakukan peletakan batu pertama tanda dimulainya kegiatan pembangunan pusdiklat tersebut.

Sama halnya disampaikan Ari Koordinator Aksi (Aksi) bahwa warga Banyuasin tidak mempermasalahkan pembangunan pusdiklat atau tempat ibadah asalkan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. 

"IMB nya seluas 6 Ha setelah dikroscek ke Kades Talang Buluh katanya 16,5 Ha, bahkan kami survey langsung ke lapangan ternyata luas lahan tersebut 62 hektar, Ini perizinan yang salah dan harus di cabut" Katanya 

"Umat Islam dengan keras menolak pembangunan pusdiklat Agama Budha yang kabarnya terbesar se-Asia Tenggara, bukan berarti kami anti bhinika tunggal ika, kami tersinggung kebijakan Bupati yang mengorbankan mayoritas dari pada minoritas,"tambahnya.

 Terpisah Kakamenag Banyuasin Abadil SAg saat menemui pendemo mengatakan, masalah pendirian tempat ibadah harus sesuai dengan kesepakatan peraturan dua kementerian yakni Kemenag dan Kemendagri. 

"Kemenag Banyuasin sampai saat ini belum menerima permohonan pendirian Wihara di Desa Talang Buluh, Regulasi pendirian tempat ibadah wihara umat bhuda selama belum mendapat rekomendasi kami sudah diatur melalui regilasi jelas ada perstura menteri. IMB hal lain izin ada ketentuan sendiri," Ujar Abadil

Lanjutnya, Selama FKUB belum memberikan rekomendasi artinya tempat ibadah wihar itu tidak boleh berdiri sendiri, mengacu pada UU yang berlaku karena pendirian rumah ibadah harus ada izin rekom dari FKUB baru dpt izin dari baru bupati.

"Tuntutan ini terkait IMB Pusdiklat Ini akan kami sampaikan pada pihak-pihak yang berwenang," Imbuhnya

Kaitan dengan mushalah wakaf, secara fiqih ada yg berpendapat, Ada yang membolehkan dan ada yang tidak membolehkan.

"Sebagian ahli Fiqih mengatakan, bahwa harta wakaf tidak boleh berpindah tangan sebagian ahli Fiqih lainnya boleh dipindahkan. Ini disebut Tasyaruf (memindahkan sesuatu ke yang bermanfaat,red). Kemudian mengacu pada UU tahun 2014 uu tentang wakaf, apabila dimanfaatkan masy umum Bhw sampai degan hari ini musolah masih  berdiri tegak. oleh karena itu ini akan kami kawal. Tegasnya

Terpisah anggota DPRD Banyuasin Emi Sumitra mengatakan, Siap bentuk pansus DPRD dalam waktu dekat. Adapaun agenda pansus DPRD akan memanggil Kades Talang Buluh dan Camat Talang Kelapa terkait izin IMB yang mereka tandatangani termasuk instansi terkait.

Tetapi kami harap masyarakat tetap jaga tolransi beragama, kita tempuh jalur hukum sesuai UU berlaku. Siapapun yangmelanggar akan kita tindak. 

Dikatakan Emi Sumitra bahwa untuk melaksanakn pansus sudah di sepakati oleh beberapa partai politik seperti Gerindra PKPI, PKB serta PKS.

Setelah berorasi 30 menit di Gedung Pemkab Banyuasin, akhirnya masa diminta untuk rapat perwakilan diruang PLH Sekda Ir H Senin Har. Namun masa meminta merek menemui masa dibawah gedung.

Perwakilan Bupati Banyuasin sslaku Kabag Hukum DP Siregar mengatakan, Terkait aspirsi pendemo, akan segera disampaikan kepada bupati yang sedang dinas luar, tentang izin IMB sudah diberikan, yang belum diberikan Izin operasionalnya.

"Tapi perlu diketahui untuk izin operasional belum kita keluarkan, 

Mari kita kawal dan untuk apa bangunan itu kalau nantinya menggangu masyarakat, kenapa izin operasional kita berikan kalau mengganggu masyarakat," Ujar DP Siregar. 

Onras ditutup dengan penyerahan sajadah dan Al-qur'an sebagai tanda mata, diterima Kabag Hukum Pemkab Banyuasin DP Siregar SH. 

https://www.kompasiana.com/deniegane...ggara?page=all
0
3K
13
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
922.9KThread82.8KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.