- Beranda
- Melek Hukum
(Ask) kasus Yang Sama Tapi Beda Golongan
...
TS
abi019
(Ask) kasus Yang Sama Tapi Beda Golongan
Saya mau bertanya tentang hukuman pasal "pencemaran nama baik" yaitu pasal 310 KUHP.
Tersangka adalah masyarakat sipil tanpa jabatan dan pekerja serabutan. Tersangka divonis telah melanggar pasal 310 KUHP terhadap:
1. Status sosialnya sama dengan tersangka.
2. PNS.
3. Anggota DPR.
Terdakwa:
Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 1
Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 2
Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 3
Pertanyaan:
Apakah tersangka yang divonis dengan pasal 310 KUHP akan mendapat masa hukuman yang sama?
Tersangka adalah masyarakat sipil tanpa jabatan dan pekerja serabutan. Tersangka divonis telah melanggar pasal 310 KUHP terhadap:
1. Status sosialnya sama dengan tersangka.
2. PNS.
3. Anggota DPR.
Terdakwa:
Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 1
Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 2
Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 3
Pertanyaan:
Apakah tersangka yang divonis dengan pasal 310 KUHP akan mendapat masa hukuman yang sama?
0
580
2
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru