Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abi019Avatar border
TS
abi019
(Ask) kasus Yang Sama Tapi Beda Golongan
Saya mau bertanya tentang hukuman pasal "pencemaran nama baik" yaitu pasal 310 KUHP.

Tersangka adalah masyarakat sipil tanpa jabatan dan pekerja serabutan. Tersangka divonis telah melanggar pasal 310 KUHP terhadap:
1. Status sosialnya sama dengan tersangka.

2. PNS.

3. Anggota DPR.

Terdakwa:
Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 1

Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 2

Si A melanggar pasal 310 KUHP terhadap No. 3

Pertanyaan:
Apakah tersangka yang divonis dengan pasal 310 KUHP akan mendapat masa hukuman yang sama?
0
580
2
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
GuestAvatar border
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.