- Beranda
- Melek Hukum
(Ask) bisakah 4 Kasus Dijerat 4 Hukuman?
...
TS
abi019
(Ask) bisakah 4 Kasus Dijerat 4 Hukuman?
Pertanyaannya adalah:
Bisakah melapor seseorang dengan 4 kasus yang telah dilakukan. Contoh:
1. Pencemaran nama baik.
2. Mengancam dengan kekerasan.
3. Perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pemerasan.
Dan apakah tersangka akan mendapat akumulasi hukuman?
Bisakah melapor seseorang dengan 4 kasus yang telah dilakukan. Contoh:
1. Pencemaran nama baik.
2. Mengancam dengan kekerasan.
3. Perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pemerasan.
Dan apakah tersangka akan mendapat akumulasi hukuman?
0
608
8
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
7.6KThread•2.1KAnggota
Urutkan
Terlama
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru