Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

abi019Avatar border
TS
abi019
(Ask) bisakah 4 Kasus Dijerat 4 Hukuman?
Pertanyaannya adalah:

Bisakah melapor seseorang dengan 4 kasus yang telah dilakukan. Contoh:

1. Pencemaran nama baik.
2. Mengancam dengan kekerasan.
3. Perbuatan tidak menyenangkan.
4. Pemerasan.

Dan apakah tersangka akan mendapat akumulasi hukuman?

0
608
8
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.