Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Syarat Capres-Cawapres, dari bebas pailit hingga bebas pidana

Ilustrasi perlombaan Jokowi dengan Prabowo.
Selain kantor partai politik dan KPU (Komisi Pemilihan Umum), satu kantor yang ikut sibuk karena Pemilihan Presiden adalah Pengadilan.

Hari ini, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Sleman, Yogyakarta menjadi kantor yang turut menentukan lengkapnya syarat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Pengadilan Jakarta Pusat jadi kantor paling sibuk. "Sampai pukul 11.00 WIB yang sudah mengajukan keterangan tidak pailit adalah Jokowi, Prabowo dan Sandiaga," kata humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaludin Samosir di Jakarta, Kamis (9/8/2018), seperti dinukil dari Bisnis.com.

Pengajuan surat keterangan itu tak dilakukan langsung, tapi diwakili. Pengadilan, menurut Jamaludin juga bisa mengeluarkan surat keterangan untuk individu yang tidak punya perusahaan. "Kalau tidak punya perusahaan tidak apa-apa, itu bisa dimintakan untuk perorangan," kata Jamaludin.

Sedangkan Pengadilan Negeri Sleman menerima permohonan dari Mahfud MD, pada Rabu (8/8/2018). Ketua Mahkamah Konsitusi 2008-2013 itu mengurus Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana.

Humas Pengadilan Sleman Ali Sobirin mengatakan, Mahfud MD mengajukan surat itu dan suratnya sudah diambil di hari yang sama.

"Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana yang dikeluarkan PN Sleman tersebut bernomor surat 1030/SK/HK/08/2018/PNSmn. Dikeluarkan atas nama Profesor Mahfud MD yang mengajukan permohonan. Surat dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2018," ujar Ali seperti dipetik dari Merdeka.com, Kamis (9/8).

Kenapa mereka harus mengurus syarat ini ke pengadilan?

Sesuai dengan pasal 9 Peraturan KPU nomor 22 tahun 2018 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden ada tiga syarat berurusan dengan pengadilan.

Misalnya, huruf (d) pasal di atas menyebutkan, calon presiden dan wakil presiden tidak pernah korupsi atau melakukan tindakan pidana berat lainnya.

Huruf (i) di pasal yang sama mensyaratkan, calon juga bebas dari pailit sesuai keputusan pengadilan.

Capres dan Cawapres juga tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, sesuai syarat huruf (p).

Pailit adalah kondisi di mana seseorang tak mampu membayar utang-utangnya dan ditetapkan oleh pengadilan niaga. Sedangkan status seseorang apakah pernah korupsi ataupun melakukan pidana berat lainnya, ditetapkan oleh pengadilan umum.

Dengan permohonan surat dari pengadilan ini, bisa ditebak siapa kira-kira yang akan menjadi capres dan cawapres. Empat nama itu menunjukkan Prabowo, Sandiaga, Jokowi, dan Mahfud bakal mendaftar ke KPU besok Jumat sebagai pasangan Capres dan Cawapres.

Proses pendaftaran Capres dan Cawapres akan ditutup pada Jumat (10/8/2018). Hingga Kamis ini, koalisi partai politik dan dukungan masih berkembang. Alih-alih merapatkan barisan, Partai Gerindra dan Partai Demokrat justru terlibat perang "jenderal kardus".

Selain itu, dengan sinyal Prabowo bakal menggandeng Sandiaga, PAN bakal menggagas poros lain karena Cawapres jagoan mereka, Zulkifli Hasan, tak jadi digandeng Prabowo.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...a-bebas-pidana

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Masa kritis evakuasi korban gempa Lombok

- Panas terik di Mekkah dan risiko kesehatan jemaah haji

- Tiga dakwaan pencucian uang Najib Razak

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
13.2K
108
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.