Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

AboeyyAvatar border
TS
Aboeyy
Rambu Lalu Lintas Ini Paling Sering Dilanggar, Tanya Kenapa?


Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dibuat untuk mengatur ketertiban, kelancaran dan keselamatan lalu lintas. Rambu-rambu Lalu Lintas ada yang bersifat arahan, perhatian, peringatan, dan larangan. Setiap pengendara kendaraan bermotor, wajib mematuhi aturan tersebut. Karena itu, ketika akan membuat Surat Izin Mengemudi (SIM), setiap pengendara menjalani harus test tertulis dan praktik seputar rambu-rambu lalu lintas dan aturan jalan.

Meski demikian, masih ada pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi rambu-rambu lalu lintas itu. Bahkan rambu-rambu yang ada seolah tidak penting.

Berikut TS menghimpun 5 rambu lalu lintas yang sering dilanggar, beserta alasannya:


1. Dilarang Memutar (Berbalik Arah)



Rambu larangan ini yang paling sering dilanggar. Pengendara dengan rasa tanpa dosa berbalik arah pada tempat yang tidak semestinya. Alasannya, tempat untuk memutar yang diperbolehkan sangat jauh (sekitar 500 m), sedangkan pengendara perlu cepat dan tempat yang dituju dekat dengan belokan yang terlarang tersebut.

Kondisi jalan yang ada mediannya sekarang, rata-rata memasang tempat belokan paling dekat sekitar 300 m, bahkan ada yang lebih. Ini satu sisi memicu pengendara mengambil jalan pintas dengan membelok pada belokan terdekat.


2. Batas Kecepatan Maksimal



Rambu batas kecepatan maksimal ini umumnya dipasang di jalan agak sempit (atau gangguan lainnya), tempat keramaian, seperti dekat pasar, sekolah, dan sebagainya. Namun ketentuan ini sering dilanggar oleh pengendara, karena menilai jalan lengang dan lapang.


3. Lampu Kuning



Lampu Kuning berarti perhatian dan peringatan, bahwa sebentar lagi akan menyala Lampu Merah atau Hijau. Karena itu, sebaiknya berhenti dulu. Sebab boleh jadi dari arah yang lain, masih ada kendaraan yang jalan.

Lampu kuning ini sering dilanggar karena terburu-buru, tidak sabar, dan menganggap jalan sudah aman.


4. Lampu Merah



Sama seperti Lampu Kuning, Lampu Merah ini juga sering dilanggar. Padahal rambu ini adalah larangan, dan ada sanksi tilangnya jika diterobos. Mungkin pengendara beranggapan, tuh dari arah yang lain tak ada kendaraan, jadi aman-aman saja melintasi Lampu Merah. Padahal, ada atau tidak ada kendaraan dari arah yang lain, pengendara wajib berhenti saat Lampu Merah, sebelum garis pembatas.


5. Dilarang Mendahului dari Sebelah Kanan



Rambu ini biasanya dipasang di jalan yang agak sempit, dan tikungan yang panjang. Tujuannya untuk menghindari terjadinya tabrakan dengan kendaraan yang datang dari berlawanan arah. Selain dalam bentuk rambu, larangan ini juga berbentuk garis putih memanjang tanpa putus-putus di tengah-tengah badan jalan. Namun rambu ini juga sering diabaikan oleh pengendara, karena merasa aman dan tidak ada kendaraan lain dari arah depan.
*****
Itulah 5 rambu lalu lintas yang sering dilanggar. Padahal kelima hal itu yang paling berbahaya bagi keselamatan berlalu lintas jika dilanggar.
****
Foto: tokorambu.com
0
10.7K
30
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
The Lounge
The LoungeKASKUS Official
923KThread83.2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.