Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

beyoungcarerockAvatar border
TS
beyoungcarerock
Penataan Tn Abang Pakai Ingub, Kabiro Hukum: Tanya Pak Anies


Jakarta - Polda Metro Jaya telah memeriksa Biro Hukum DKI Jakarta terkait penataan Jalan Jatibaru, Tanah Abang yang didasarkan pada Ingub. Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah mengatakan tidak mengetahui pertimbangan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menggunakan ingub.

"Tanya pak gubernur lah (terkait ingub). Pak gubernur yang bicara, jangan saya. Saya proses pemarafan (tanda tangan)," kata Yayan di Balai Kota, Jalan Medan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (13/3/2018).

Yayan enggan mengomentari terkait tidak digunakannya Pergub dalam penataan Tanah Abang. Dia mengatakan ingub dibuat hanya untuk berlaku sementara.

"Seperti kata gubernur kan sementara, kan hanya berlaku sementara. Apakah kondisi sementara itu kami butuhkan payung hukum dalam peraturan gubernur, nanti kami proses kaji. Segala macam aturan dari SKPD lain sesuai tupoksi masing-masing," jelasnya.

Yayan mengatakan tidak ingin berpolemik terkait ingub tersebut. Dia mengatakan pasal 12 undang-undang tahun 38 Tahun 2004 belum memberikan penafsiran jelas mengenai kewenangan menutup jalan.

"Nggak usah ke masalah ingub dan segala macam. Pasal 12 mengatur penutupan jalan orang atau badan hukum. Sekarang Biro Hukum kaji apakah Pemprov DKI masuk dalam klasifikasi orang atau badan hukum yang di dalam pasal 12 itu," jelasnya.

Sebelumnya polisi telah memeriksa Kasubag Peraturan Perundangan Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup Okie Wibowo berkaitan dengan kasus penutupan Jl Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Okie menyatakan Biro Hukum DKI sudah memberi tahu Gubernur Anies bahwa penutupan jalan harus seizin polisi.

"Tentunya ada. Kemarin sudah kami sampaikan ke penyidik. Salah satunya, soal harus ada izin dari kepolisian terlebih dahulu. Itu sudah disampikan Biro Hukum ke gubernur," ujar Okie kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/2/2018). Okie menjawab pertanyaan apakah Biro Hukum Pemprov DKI sudah melakukan kajian penutupan Jl Jatibaru.

Okie mengatakan dia ditanya seputar instruksi gubernur dan prosedur pembentukan instruksi tersebut. Sementara Okie menjelaskan bahwa dalam penataan Tanah Abang itu berdasarkan instruksi gubernur. Okie mengatakan, penataan Tanah Abang itu juga telah melalui kajian.

Sumur

tien212700
tien212700 memberi reputasi
1
6.3K
63
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.7KThread41.4KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.