hantupuskomAvatar border
TS
hantupuskom
Terdakwa Sebut Nama TB Hasanuddin di Sidang Suap Bakamla

Novel Hasan usai diperiksa sebagai tersangka oleh KPK terkait proyek pengadaan satelit Bakamla. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Nama calon gubernur Jawa Barat TB Hasanuddin muncul dalam persidangan kasus suap pembelian satelit Badan Keamanan Laut atau suap Bakamla. Nama TB Hasanuddin disebut oleh terdakwa kasus suap Bakamla yaitu eks Kepala Biro Perencanaandan Organisasi Keamanan laut Nofel Hasan dalam sidang di Pengadilan Tipikor hari ini, Rabu 7 Februari 2018.

Menurut Nofel, ia mendengar nama TB Hasanuddin dari Kepala Bakamla Laksamana Madya Arie Soedewo saat kegiatan Head of Asian Coast Guard Agencies Meeting (HACGAM) pada Oktober 2016. Arie saat itu mengatakan pernah bertemu dengan TB Hasanuddin yang saat itu merupakan anggota Komisi I DPR.

Pertemuan TB Hasanuddin dan Arie Soedewo itu diduga membicarakan pengurusan anggaran pengadaan Bakamla di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

"Waktu itu Jumat pagi, Kepala Bakamla bilang bahwa dia habis bertemu TB Hasanuddin," ungkap Nofel saat ditanya jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam berita acara pemeriksaan (BAP), Nofel mengatakan, saat itu Arie menceritakan apa yang dikatakan TB Hasanuddin. Menurut Nofel, Arie diberitahu oleh Hasanuddin bahwa anggota Komisi I DPR Fayakhun Andriadi sudah tidak lagi sejalan.

Nofel tidak menjelaskan lebih lanjut maksud perkataan Hasanuddin kepada Arie tersebut. Namun, diduga kata-kata itu memaksudkan proses persetujuan anggaran Bakamla di DPR RI. Saat itu, ada beberapa anggaran pengadaan yang belum disetujui.

Nofel Hasan ditetapkan sebagai tersangka penerima suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla senilai Rp 220 miliar pada Rabu, 12 April 2017. Dalam dakwaan Direktur PT Merial Esa Fahmi Darmawansyah, Nofel disebut menerima Sin$ 104.500 atau sekitar Rp 989,6 juta. Nofel diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam sidang pemeriksaan terdakwa yang digelar hari ini, Nofel mengakui jika dia menerima uang itu karena dipaksa oleh atasannya, mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerja Sama Bakamla, Eko Susilo Hadi.

Kasus yang menjerat Nofel ini merupakan pengembangan kasus suap di Bakamla. Nofel Hasan selaku Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Bakamla atau pejabat pembuat komitmen diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu yang bertentangan dengan jabatannya terkait pengadaan satelit monitoring di Bakamla APBN-P 2016. Pengadaan memakan anggaran hingga Rp 220 miliar.

Sebelumnya, Eko Susilo Hadi telah terlebih dahulu divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara. Eko terbukti menerima 10.000 dollar AS, 10.000 Euro, 100.000 dollar Singapura, dan 78.500 dollar AS dari PT Melati Technofo Indonesia terkait pengadaan monitoring satelit di Bakamla.

Sumur : Tempo

si bapak amblesyah nyalon di jabar cuman jd tim hore skrg disangkut2in kasus ginian, bakal makin nyungsep dah suaranya emoticon-Ngakak
Diubah oleh hantupuskom 08-02-2018 02:28
0
1.5K
5
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671KThread40.9KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.