Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

kucingrebussAvatar border
TS
kucingrebuss
ASK: MASIH MENDAPAT GAJI SETELAH KELUAR DARI PEKERJAAN
agan2 sist yang mengerti hukum ane mau tanya karena baru saja mengalami hal ini:
1. Saya seorang pekerja dalam masa probation di suatu company yang cukup besar dan telah bekerja selama 4 bulan.

2.saya baru saja resign dari pekerjaan saya setelah 4 bulan secara profesional dan mengikuti seluruh proses administrasi yang ada( 1 month notice dan menyelesaikan surat2 pengunduran diri dengan baik sampai hari terakhir bekerja)

3.di bulan ke 5 tiba2 saya kaget karena masih mendapat transfer gaji dari perusahaan tersebut dan sampai saat ini belum ada warning/ pemberitahuan dari mereka mengenai kelebihan payment ini.

pertanyaan:
1.kira-kira apa yang saya harus lakukan?
2. Apakah secara hukum legal saya dapat dituntut bila suatu saat mereka menyadarinya? walaupun ini pure kelalaian mereka.
0
17.8K
35
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Melek Hukum
Melek Hukum
7.6KThread2.1KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.