BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Kembalinya program pengampunan pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjadi pembicara utama dalam seminar di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/10/2017).
Pemerintah kembali memberi kemudahan bagi para pembayar pajak. Kali ini, kemudahan itu bahkan melanggar aturan yang sudah dibuat sebelumnya oleh Kementerian Keuangan.

Lewat revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 118 Tahun 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati kembali menghidupkan program pengampunan (amnesti) pajak. Padahal, program yang dilangsungkan sejak Juli 2016 hingga Maret 2017 itu dijanjikan hanya akan berlangsung satu kali saja.

Kontan (Senin, 20/11/21017) melansir, aturan dasar pada program amnesti pajak jilid kedua ini tak jauh berbeda dengan yang pertama. Wajib pajak baik yang sudah ikut maupun tidak ikut, boleh mengikuti program ini.

Bagi yang sudah pernah ikut, diharapkan bisa memperbaiki laporan hartanya, yang belum pernah ikut, turut melaporkan harta yang tercantum di Surat Pernyataan Harta (SPH) maupun surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.

Yang berbeda, pada program amnesti pajak jilid kedua ini besaran tarif yang diberlakukan lebih tinggi dibandingkan yang pertama, yakni 30 persen untuk wajib pajak pribadi, 25 persen untuk wajib pajak badan, dan 12,5 persen bagi wajib pajak tertentu.

Tarif tersebut mengacu pada aturan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2017 tentang Pengenaan PPh Tertentu Berupa Harta Bersih yang Diperlakukan atau Dianggap sebagai Penghasilan.

Berdasarkan aturan itu, pajak akan dibebankan kepada harta tambahan yang berada di dalam maupun luar negeri yang tidak diikutsertakan dalam SPH, dan tercatat dimiliki wajib pajak sejak 1 Januari 1985 hingga 31 Desember 2015.

Jika wajib pajak memiliki penghasilan bruto dari pekerjaan bebas hingga Rp4,8 miliar, penghasilan bruto selain pekerjaan bebas sebesar Rp632 juta, dan apabila total keduanya paling besar Rp4,8 miliar, maka akan diberikan tarif PPh 12,5 persen.

Untuk diketahui, program amnesti pajak jilid pertama memberikan besaran tarif pajak 2, 4, dan 5 persen untuk tiga tahap berturut-turut. Sebagai kompensasinya, pada program amnesti pajak jilid dua ini pemerintah tidak akan menetapkan denda keterlambatan/kelalaian pelaporan.

Namun, denda itu akan berlaku jika wajib pajak ternyata tidak jujur membuka semua aset-aset yang belum dilaporkan dalam program tersebut.

"Ini kesempatan, silakan dimanfaatkan, sebelum petugas pajak menemukan harta yang tersembunyi," sebut Sri Mulyani dalam lansiran KOMPAS.com.

Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi kapan program ini akan dimulai dan berakhir, begitu pula dengan target repatriasi dan deklarasi harta dari program ini. Namun, kebijakan ini dilakukan demi mengejar penerimaan pajak yang ditargetkan mencapai Rp1.283,57 triliun.

Selain menghidupkan kembali program amnesti pajak, revisi tersebut juga memuat dua poin penting lainnya.

Pertama, untuk proses balik nama atau pengalihan atas harta, berupa tanah dan bangunan yang dideklarasikan di amnesti pajak ke Badan Pertahanan Nasional bisa menggunakan salinan surat keterangan amnesti pajak atau surat keterangan bebas (SKB) PPh.

Sehubungan dengan penyampaian salinan surat keterangan pengampunan pajak, semua pihak yang terkait dalam proses ini wajib merahasiakan dan menjaga keamanan data wajib pajak yang bersangkutan, sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat 3 dan Pasal 23 UU Pengampunan Pajak.

Fasilitas pembebasan PPh atas pengalihan tanah dan bangunan dengan menggunakan SKB PPh--atau yang kemudian dikenal dengan nama surat sakti-- ini akan berakhir pada 31 Desember 2017.

Sementara, poin lainnya adalah pemberian penegasan terkait penyelesaian sengketa mengenai penerbitan surat ketetapan pajak kurang bayar yang berhubungan dengan PPh atas penghasilan tertentu berupa harta bersih.
Pemerintah tak konsisten
Revisi yang dilakukan pemerintah terhadap PMK Nomor 118 Tahun 2016 dinilai bisa mengurangi kepercayaan publik karena inkonsistensi aturan yang diberlakukan.

Pengamat Perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Yustinus Prastowo, menilai kebijakan ini bisa menimbulkan efek lebih lanjut; yakni distorsi ke sejumlah masyarakat seperti pertumbuhan ekonomi, seperti konsumsi dan daya beli.

"Paska-amnesti pajak, orang memang agak khawatir untuk belanja karena ada persepsi pajak agresif," sebut Yustinus dalam CNN Indonesia.

Sebagai catatan, hingga Oktober 2017, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp858 triliun atau 66,8 persen dari target APBN-P 2017. Selain itu, pada periode waktu yang sama, dari 16,6 juta wajib pajak yang wajib lapor SPT, hanya 11,7 juta atau masih 70,73 persen yang menuntaskan kewajibannya.

Posisi itu cenderung stagnan dibandingkan dua bulan sebelumnya.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...gampunan-pajak

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Setnov ditahan setelah dua babak status tersangka

- Bagaimana nasib tiga BUMN jika dilebur

- Menantikan lengsernya Soeharto dari Zimbabwe

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
10.9K
86
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread730Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.