Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

heyromadonAvatar border
TS
heyromadon
Anies Baswedan Tidak Tahu Mobil Pribadinya Pakai Strobo


Metrotvnews.com, Jakarta: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mendapat sorotan. Kali ini soal mobil pribadinya yang sering ia gunakan sehari-hari.

Toyota Innova hitam milik Anies mendapat sorotan dari Polda Metro Jaya. Sebab, kendaraan Mantan Menteri Pendidikan ini menggunakan lampu strobo. Lampu isyarat dengan warna tersebut hanya boleh digunakan instansi tertentu.

Saat dikonfirmasi, Anies mengaku tak tahu soal lampu tersebut. Ia hanya memakai saja. Dia juga belum mendapat info kalau Dirlantas Polda Metro Jaya bakal mendatanginya.

"Katanya gitu (mau mendatangi)? Itu biar anak-anak yang ngatur," kata Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis, 19 Oktober 2017.

Penggagas gerakan Indonesia Mengajar ini tak tahu bila Dirlantas Polda Metro Jaya gencar melakukan razia lampu strobo. Bila Anies diharuskan mencopot lampu strobo, ia manut.

"Enggak (tahu sering razia). Gini, kita akan ikut aturan. gitu saja. (Kalau harus dicopot) ya dicopot," kata Anies.

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 59, ada berbagai macam lampu strobo yang dibedakan dari warna yang digunakan. Isinya sebagai berikut;

(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan atau sirene.

(2) Lampu isyarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas warna: a. merah, b. biru dan c. kuning.

(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b serta sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai tanda Kendaraan Bermotor yang memiliki hak utama.

(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfungsi sebagai tanda peringatan kepada Pengguna Jalan lain.

(5) Penggunaan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, dan jenazah.


(DEN)

ASU

gak tau atau pura2 gak tau?
gini banget gubernur barokah ala nasbung otak micin

emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak emoticon-Ngakak
0
5.7K
72
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.