Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

BeritagarIDAvatar border
TS
MOD
BeritagarID
Hari Kepo Internasional, hak informasi untuk publik

Aksi Kamisan ke-505 di seberang Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (7/9). Dokumen hasil kerja TPF Munir adalah satu kasus sengketa informasi yang belum tuntas.
Suciwati kembali harus menelan kekecewaan. Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi atas permohonan informasi dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) Munir. Dokumen tentang kematian suaminya itu masih sumir dan jauh dari terbuka.

Kekecewaan ini berlipat mengingat Suciwati mengetahui keputusan ini dari website MA. Bukan diberitahu langsung. "Putusan majelis hakim ini menunjukkan kurangnya pemahaman majelis terhadap pentingnya sebuah informasi bagi khalayak banyak," ujarnya di Kantor Kontras, Senen, DKI Jakarta, Rabu (16/8/2017), seperti dikutip dari detikcom.

Selain itu, dengan tidak segera disampaikannya hasil kasasi tersebut, menunjukkan ketidakprofesionalan dan bentuk pengabaian MA terhadap sengketa informasi publik yang hasilnya sudah ditunggu-tunggu oleh publik.

Suciwati juga menyesalkan sikap pemerintah yang tidak mengumumkan dokumen TPF, namun memilih mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Oktober tahun lalu, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) memenangkan gugatan terhadap Kementerian Sekretariat Negara (Setneg) terkait permohonan agar pemerintah mempublikasikan laporan temuan TPF Munir. Tapi Setneg mengaku tak memiliki dokumen itu. Susilo Bambang Yudhoyono, presiden semasa TPF bekerja, mengaku hanya memiliki fotokopi dokumen yang dicari.

Atas kasus ruwetnya pengelolaan informasi publik ini, KontraS telah melaporkan Pemerintahan Joko Widodo ke Ombudsman Republik Indonesia.

Apa itu informasi publik

Sengketa informasi publik merupakan barang baru di Indonesia. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik baru ada 9 tahun lalu.

Dalam aturan itu, Badan Publik wajib menyediakan informasinya kepada publik. Siapa Badan Publik?

Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara. Atau badan yang menggunakan dana dari negara maupun sumbangan masyarakat.

Ada dua jenis informasi publik. Yakni informasi yang terbuka dan informasi yang dikecualikan.

Informasi yang terbuka meliputi informasi yang wajib disediakan setiap saat, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi yang disediakan dan diumumkan secara berkala.

Tapi publik juga berhak menuntut informasi yang mereka perlu. Hanya saja, informasi yang dikecualikan, karena hal-hal tertentu tak bisa diumumkan kepada publik.

Selain kasus dokumen TPF Munir, kasus sengketa informasi publik antara lain gugatan soal Kajian Reklamasi Teluk Jakarta dan penggunaan donasi Alfamart.

Ketertutupan informasi ini menjadi ladang hoax. Saat ini, karena kajian soal reklamasi tak pernah dipublikasikan, hoax soal reklamasi banyak menyebar di media sosial.

Menurut Abdulhamid Dipopramono, komisioner KIP periode 2013-2017, keterbukaan informasi bisa menjadi sarana penangkal hoax.

Badan Publik harusnya jangan hanya mengeluarkan data hanya ketika ada pemohon. Tapi konsisten menyebarkan kepada publik sesuai peraturan, termasuk informasi yang dikecualikan.

"Salah satu cara melawan berita bohong, dengan penyampaian informasi yang transparan," ujarnya dalam diskusi di Wisma Antara, Jakarta, Senin (22/5/2017).

Komisi Informasi Pusat

Tiap tanggal 28 September diperingati sebagai International Right to Know Day, alias hari keterbukaan informasi publik. Bahasa gaulnya, Hari Kepo Internasional. Publik punya hak untuk tahu atas informasi-informasi yang dikelola Badan publik.

Lembaga yang mengurusi masalah keterbukaan informasi publik secara nasional adalah Komisi Informasi Pusat (KIP).

Infografik tentang Komisi Informasi Pusat.
Tugas utama KIP adalah menyelesaikan sengketa informasi publik. Untuk tugas ini, menurut Freedom of Information Network Indonesia (FoINI), sebuah jaringan organisasi masyarakat sipil yang giat mendorong keterbukaan informasi di Indonesia, kinerja KIP periode 2013-2017 sangat buruk dan lamban.

"Tumpukan kasus sengekta informasi mencapai 2600an perkara," ujar Koordinator FoINI, Desiana Samosir kepada Beritagar, Jumat (8/9/2017).

KIP juga dinilai gagal menggunakan momentum dalam mendorong Keterbukaan Informasi Publik.

Dalam Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik 2016, KIP mengirim kuisioner kepada Badan Publik, yang meliputi; Kementerian; Pemerintah Provinsi, Lembaga Negara, Lembaga Non Struktural, BUMN, Perguruan Tinggi, Partai Politik.

Dari kuisioner yang dikirim ke 397 Badan Publik, hanya kembali 202, alias hanya 51 persen. Menurut KIP, tingkat partisipasi ini perlahan naik. Pada 2013 kepatuhannya hanya 38 persen, tahun berikutnya jadi 40 persen. Pada 2015 jadi 47 persen.

Hasilnya, secara umum Badan Publik di Indonesia cukup informatif.

Partai politik nasional adalah satu-satunya badan publik yang tidak informatif dengan nilai 17,84.

Dipopramono menyebut, dalam pelaksanaan memang masih ada kekurangan. "Ini bentuk kritik kepada kami, agar kami perbaiki bersama-sama dengan teman-teman Komisi Informasi di daerah," kata dia.

Dipopramono, dan komisioner lain periode 2013-2017 sudah lengser. Selasa (26/9/2017) lalu dalam rapat paripurna, DPR telah mengesahkan 7 komisioner yang baru untuk periode 2017-2021 .

Mereka adalah Hendra J Kede, Arif Adi Kuswardono, Cecep Suryadi, Gede Narayana, Wafa Patria Umma, dan Romanus Ndau. Mereka semua dari perwakilan masyarakat. Sedangkan satu anggota, Tulus Subardjono berasal dari unsur pemerintah.

Tetaplah Kepo dan mari kita tunggu kerja mereka.



Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...i-untuk-publik

---

Baca juga dari kategori BERITA :

- Rekaman 2,5 tahun dan olok-olok menteri pada pejabat BPK

- Warganet tak percaya Setnov sakit

- Dua bos Allianz jadi tersangka lantaran persulit proses klaim

anasabila
anasabila memberi reputasi
1
5.3K
26
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Beritagar.id
Beritagar.idKASKUS Official
13.4KThread734Anggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.