Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

joni.beledugAvatar border
TS
joni.beledug
Usulan Pembekuan KPK Disampaikan Kadernya, Ini Reaksi PDIP
JawaPos.com - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menegaskan bahwa sejak awal angket KPK dijalankan sebagai bagian dari mekanisme pengawasan DPR, guna meningkatkan kinerja lembaga antirasuah serta mendorong kerjasama antar lembaga penegak hukum. Sehingga efektivitas pemberantasan korupsi dapat ditingkatkan.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto untuk meluruskan adanya pernyataan salah satu kadernya terkait pembekuan sementara KPK.

"Partai tidak berada pada posisi meminta pembubaran atau pembekuan. Rekomendasi yang dipersiapkan partai tetap bertitik tolak pada tugas KPK di dalam mencegah dan memberantas korupsi," ujar Hasto dalam keterangan tertulis yang diterima JawaPos.com, Sabtu (9/9).

Namun dengan kewenangan yang sangat besar, dan pengalaman di masa sebelumnya terlihat bahwa KPK ternyata bisa dipengaruhi oleh kepentingan di luarnya.

Atas dasar hal tersebut PDIP menegaskan pentingnya penguatan pengawasan internal, termasuk mendorong akuntabilitas dalam keseluruhan proses hukum pemberantasan korupsi, agar sesuai dengan standard operating procedure yang ada.


Mengingat kewenangan KPK yang sangat besar tersebut, maka mekanisme pengawasan yang efektif terhadap kinerja KPK niscaya penting.

"Utamanya untuk memastikan pencegahan dan penegakan hukum yang berkeadilan dalam rangka pelembagaan budaya tertib hukum," katanya.

Lebih lanjut, Hasto mengatakan PDIP menginstruksikan kepada seluruh anggota Pansus di DPR untuk lebih mengedepankan berbagai gagasan positif terkait dengan fungsi pengawasan dan peningkatan kinerja KPK.

Sebelumnya, anggota Pansus Angket DPR terhadap KPK, Henry Yosodiningrat mengatakan, salah satu usulan Pansus Angket akan dibawa ke dalam rapat paripurna 28 September 2019 nanti.

Usulan tersebut adalah, pembekukan lembaga antirasuah tersebut untuk sementara.

"Kalau perlu misalnya sementara KPK disetop dulu, ini tidak mustahil," ujar Henry saat dikonfirmasi, Sabtu (9/9).


Ketua Gerakan Anti Narkotika (Granat) ini menambahkan, apabila pembekuan tersebut sudah terlaksana, maka untuk yang menanggani kasus korupsi adalah Polri dan juga Kejaksaan Agung (Kejagung). Sebab menurut politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Ini (PDIP) ini, dua lembaga tersebut juga mempunyai kewenangan untuk menyidik dan juga penuntutan.

Sumber : https://www.jawapos.com/read/2017/09...ni-reaksi-pdip
Diubah oleh joni.beledug 09-09-2017 22:25
0
9K
76
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Berita dan Politik
Berita dan PolitikKASKUS Official
671.1KThread41KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.