TS
MOD
metrotvnews.com
Berstatus Tersangka, Wakapolri Sebut Pelapor Kaesang akan Ditahan
Metrotvnews.com, Jakarta: Wakil Kepala Polri Komjen Syafruddin mengatakan polisi akan menahan Muhammad Hidayat Situmorang, pelapor terhadap Kaesang Jokowi. Hidayat berstatus tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Kapolda Metro Jaya Irjen M. Iriawan, namun penahanannya ditangguhkan.
Pagi tadi, Hidayat mendatangi Markas Polresta Bekasi. Ia marah-marah lantaran laporannya terhadap Kaesang tidak ditindaklanjuti. Bahkan, Hidayat sempat berkata kasar terhadap Syafruddin.
Menanggapi itu, Syafruddin mengatakan, polisi akan kembali menahan Hidayat. 'Kami tahan lagi,' kata Syafruddin kepada Metrotvnews.com, Jumat 7 Juli 2017.
Jenderal bintang tiga ini menegaskan kembali bila laporan Hidayat tidak memenuhi unsur pidana. Sehingga, laporan itu memang harus dihentikan. Mantan Kalemdikpol ini meminta publik tidak terpengaruh pernyataan Hidayat.
'Enggak ada pidananya, dia mengada-ngada saja. Dia itu tersangka Polri,' ujar Syafruddin.
Klik: Temui Polisi, Pelapor terhadap Kaesang Jokowi Marah-marah
Sumber : http://news.metrotvnews.com/hukum/Gb...g-akan-ditahan
---
Kumpulan Berita Terkait :
- Ahli Bahasa Sebut Kaesang Berparafrasa Melalui Youtube
- Ahli Bahasa: Tak Ada Masalah dengan Kata 'Ndeso'
- Ahli Bahasa Menyatakan Ujaran Kaesang Wajar
anasabila memberi reputasi
1
2.3K
4
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Medcom.id
23KThread•601Anggota
Terlama
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru