Pengaturan

Gambar

Lainnya

Tentang KASKUS

Pusat Bantuan

Hubungi Kami

KASKUS Plus

© 2024 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved

tribunnews.comAvatar border
TS
MOD
tribunnews.com
KPK Duga Presdir PT Diratama Jaya Mandiri yang Mengatur Korupsi Heli AW



TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presdir PT Diratama Jaya Mandiri, Irfan Kurnia Saleh kini berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan korupsi proyek pengadaan Helikopter Angkut  AgustaWestland (AW) 101 di TNI AU tahun 2016 - 2017‎.

Oleh penyidik, Irfan Kurnia Saleh diduga telah mengatur proyek  tersebut sebelum proses lelang berlangsung.

Pada 2015, Irfan diketahui menandatangani kontrak dengan AW sebagai produsen helikopter angkut senilai USD 39,3 juta atau sekitar Rp 514 miliar.

Padahal, proses pengadaan helikopter ini baru berlangsung pada April 2016. 

"Sebelum lelang dia (Irfan) sudah mengikat kontrak pada Oktober 2015 dengan AW yang merupakan joint venture perusahaan helikopter di Inggris dan AW di Prancis. Kemudian, saat itu nilainya adalah USD 39,3 juta atau Rp 514 miliar," ujar Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, Jumat (16/6/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Demi memastikan bisa menggarap proyek helikopter, Irfan juga diduga mengatur proses lelang menggunakan metode pemilihan khusus atau lelang yang harus diikuti oleh dua perusahaan.

Dalam lelang Irfan mengikutsertakan dua perusahaan miliknya yakni PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan oleh tim diterima informasi lelang ini sudah diatur oleh IKS sendiri. Jadi dia sudah mengendalikan baik PT DJM maupun PT KCG. Dia sudah mengetahui pemenangnya PT DJM," ujar Basaria.

Basaria melanjutkan Irfan juga‎ diduga telah menggelembungkan harga helikopter. Dimana saat ditunjuk sebagai pemenang lelang pada Juli 2016, Irfan yang mewakili PT Diratama Jaya Mandiri menandatangani kontrak dengan TNI AU senilai Rp 738 miliar. 

Padahal, Diratama Jaya Mandiri membeli helikopter itu dari AW senilai Rp 514 miliar. Akibatnya, keuangan negara ditaksir dirugikan sebesar Rp 224 miliar.

‎Lebih lanjut, Wakil Ketua KPK lainnya, Saut Situmorang mengaku sangat prihatin atas kasus ini. Menurutnya, kerugian keuangan negara yang mencapai ratusan miliar itu bisa dimanfaatkan untuk kesejahteraan  prajurit TNI. 

"Yang paling penting pesannya, anda bisa bayangkan, uang Rp224 miliar itu kalau dibangun rumah prajurit sudah berapa rumah itu," kata Saut Situmorang.

Sumber : http://www.tribunnews.com/nasional/2...orupsi-heli-aw

---

0
650
1
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Mari bergabung, dapatkan informasi dan teman baru!
Tribunnews.com
Tribunnews.comKASKUS Official
192.3KThread2KAnggota
Terlama
GuestAvatar border
Guest
Tulis komentar menarik atau mention replykgpt untuk ngobrol seru
Ikuti KASKUS di
© 2023 KASKUS, PT Darta Media Indonesia. All rights reserved.